Home / Politik : ANALISA BERITA

Anggota Timsel KPUD Minim Partisipasi Perempuan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Feb 2023 20:12 WIB

Anggota Timsel KPUD Minim Partisipasi Perempuan

i

Hurriyah, Direktur Eksekutif Puskapol UI

SURABAYAPAGI, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih anggota tim seleksi (timsel) KPU daerah dengan minimnya partisipasi perempuan. Padahal, rekrutmen anggota timsel ini dilakukan secara tertutup oleh KPU RI. 

Sehingga lembaga penyelenggara pemilu ini seharusnya bisa lebih leluasa untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.

Baca Juga: Yusril: Prabowo-Gibran Penuhi Syarat Dilantik Presiden

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023, KPU dalam menyusun komposisi timsel harus menyiapkan sedikitknya 30 persen keterwakilan perempuan. 

Ini menunjukkan bahwa komitmen KPU terhadap keterwakilan perempuan dalam pembentukan tim seleksi belum optimal.

Saya berpendapat bahwa minimnya partisipasi perempuan di dalam timsel akan menghambat pula saat perekrutan anggota KPUD untuk periode 2023-2028 di 20 provinsi. 

Adapun 20 provinsi tersebut, yakni Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. 

Baca Juga: Alasan Pilpres Ulang, Dibeberkan Anies di Ruang Sidang MK

Dari 100 orang tim seleksi yang telah ditetapkan, tim seleksi perempuan hanya berjumlah 23 orang atau setara dengan 23%. 

Dari 20 provinsi, hanya 6 provinsi dengan tim seleksi yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah (40 persen), dan Sulawesi Utara (60 persen).

Sepuluh provinsi dengan tim seleksi di bawah 30 persen keterwakilan perempuannya, dan terdapat 4 provinsi dengan tim seleksi tidak ada sama sekali keterwakilan perempuannya. 

Baca Juga: Adu Cerdas Antar Advokat

Keempat provinsi, yaitu Banten, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Barat. Setelah dikritik, penetapan timsel KPU tingkat provinsi nyatanya dianulir KPU RI. Ada beberapa anggota timsel yang direkrut secara tertutup itu diganti. 

Namun, meskipun ada lima anggota timsel yang diganti tak membuat 30 persen keterwakilan perempuan terpenuhi. 

(Lewat keterangannya, Minggu (05 Februari 2023)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU