Angka Pernikahan Anak di 7 Kecamatan Tuban Naik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Mei 2021 11:22 WIB

Angka Pernikahan Anak di 7 Kecamatan Tuban Naik

i

Angka perkawinan anak kurang dari 18 tahun di tujuh kecamatan Kabupaten Tuban meningkat. SP/KUA

SURABAYAPAGI, Tuban - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban mendata angka perkawinan anak atau pernikahan usia anak (PUA) kurang dari 18 tahun di tujuh kecamatan Kabupaten Tuban meningkat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban Eko Julianto mengatakan tujuh kecamatan di Tuban itu meliputi, Montong, Soko, Semanding, Palang, Merakurak, Kerek, dan Jatirogo.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

“Secara keseluruhan periode 2019 ke 2020 kasus PUA Tuban menurun, namun ada peningkatan di tujuh dari 20 kecamatan di Tuban,” ujar Eko, kemarin.

Baca Juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Kandang Sapi di Tuban Hangus Terbakar Gegara Bediang

Ia menyebutkan perkawinan anak di Kecamatan Montong dari 45 menjadi 51 kasus, Kecamatan Soko dari 26 menjadi 40 kasus, Kecamatan Semanding dari 16 menjadi 28 kasus, Kecamatan Palang dari 11 menjadi 73 kasus, Kecamatan Merakurak dari 8 menjadi 22 kasus, Kecamatan Kerek dari 4 menjadi 17 kasus, dan Kecamatan Jatirogo dari 8 kasus menjadi 22 kasus. 

Secara umum angka perkawinan anak di Kabupaten Tuban mengalami penurunan. Pada 2019 ada 399 kasus dengan persentase 4,10 persen lalu menurun menjadi 382 kasus pada 2020 dengan persentase 4,07 persen.

Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

Ia berkomitmen untuk menurunkan kasus perkawinan anak di Tuban melalui beragam program yang terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan.(lp/na)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU