Angkut Kambing, Ambulance Desa Ditarik Inspektorat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Jun 2020 18:05 WIB

Angkut Kambing, Ambulance Desa Ditarik Inspektorat

i

Ambulance saat ditarik dari desa. SP/Lim

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Sudah jelas peraturan disampaikan saat penyerahan Ambulans Desa, kepada Kepala Desa dan BPD, diantaranya untuk mengangkut orang sakit ke Puskesmas dan Rumah Sakit, Demikian yang di sampaikan dr Bayu W. Kepala Dinas Kesehatan Lumajang saat di konfirmasi via telepon, Sabtu (27/06/2020).

Baca Juga: Pemkab Lumajang Akui Belum Punya Data Konsumsi Elpiji 3 Kg Warga

Dr Bayu menyampaikan, Ambulans Desa hanya bisa mengangkut orang sakit saja di dalam wilayah Lumajang saja.

“Ambulans Desa kegunaannya untuk mengangkut orang sakit didalam wilayah Lumajang saja, untuk keluar Lumajang harus mendapat rekomendasi dari Puskesmas, dan Ambulans desa juga bisa untuk kegiatan kesehatan yang lain seperti penyuluhan, kegiatan kader, dan posyandu,” Ujar dr. Bayu

Apa lagi Ambulans desa tidak boleh untuk mengangkut mayat dan  mengangkut yang lain jelas tidak boleh, jadi Ambulans desa itu boleh digunakan untuk kegiatan yang tujuannya untuk kesehatan utamanya untuk transportasi ibu hamil, rujukan dari desa ke Puskesmas dan rumah sakit.” Imbuhnya.

Dr. Bayu menjelaskan bahwa ambulans desa itu sudah dihibahkan ke desa, jadi tanggung jawab penuh ada di desa dan pihaknya hanya punya fungsi pembinaan.

“Kepala Desa yang bersangkutan oleh pak Bupati sudah diberikan teguran dan sebagai peringatan ambulans tersebut selama beberapa hari kita tarik ke Dinas Kesehatan, ya kita chek kelengkapannya, kebersihannya.” Terang dr. Bayu

“Teman – teman Inspektorat tadi sudah melakukan pemeriksaan dan mungkin hari Senin akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desanya.” Tambahnya.

Baca Juga: Perlombaan Tarik Tambang di Lumajang Diharapkan Mampu Dongkrak Perekonomian

Terpisah, Camat Kunir Jamak Nurwanto membenarkan bahwa Ambulans Desa Sukorejo sudah ditarik oleh Inspektorat

“Ya tadi pagi sudah ditarik oleh Inspektorat, camat membuat surat penarikan dan diserahkan ke Inspektorat,” katanya saat dikonfirmasi via telepon.

Camat Kunir juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi perihal tersebut, dan Kepala Desa mengatakan tidak pernah memberikan ijin mengangkut kambing kepada sopir ambulans.

“Saya sudah klarifikasi ke Kades, yang bersangkutan mengatakan pada saya bahwa tidak pernah memberikan ijin kepada sopir ambulans untuk mengakut kambing,” Jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Pemkab Lumajang Gelar Pelatihan Membatik

“Hasil konfirmasi Forkopimca dengan kades bahwa sebelum atau akan memakai ambulans, sopir tidak meminta izin kepada Kepala Desa dan setelah ketangkap wartawan Sopir minta izin lewat telepon kepada Kades, sedangkan sopir ambulans menjawab Pertanyaan Wartawan karena takut, dijawab sudah izin. Sebenarnya Sopir akan memakai ambulan tidak meminta izin ke Kepala Desa,” Pungkas Camat Kunir usai melakukan klarifikasi ke Kades Sukorejo dan sopir ambulans.

 Sebelumnya Kades Sukorejo Kecamatan Kunir, Sismi Wahidah menyampaikan bahwa sopir ambulans sudah meminta ijin lewat telepon.

“Tadi supir ambulan nya telpon saya pak…sudah ijin lewat telpon… Mendadak ambil kambing karena ada acara pak…” Tulisnya Via WhatsApp nya," Pungkasnya (Lim).

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU