Aniaya 2 ABG, 1 Residivis dan 1 Buronan Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jul 2020 22:00 WIB

Aniaya 2 ABG, 1 Residivis dan 1 Buronan Ditangkap

i

Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap 2 ABG di alun-alun Ponorogo.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Pernah merasakan dinginnya jeruji besi tak membuat Andik Wahyu Hardiyanto / AWH (39) dan Jevian Andika Wardhana / JAW (27) kapok melakukan tindakan kriminal.

Keduanya diamankan Satreskrim Polres Ponorogo setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur. Padahal, salah satu pelaku yang bernama Andik Wahyu Hardiyanto (39) dari catatan kepolisian diketahui baru bebas April lalu atas kasus Narkoba.

Baca Juga: Laka Lantas Mobil Pikap Vs Motor di Ponorogo, 1 Emak-emak Tewas Ditempat

"Tersangka Andik baru tiga bulan lalu keluar dari penjara atas kasus narkoba," ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Senin (13/7/2020).

Sementara tersangka Jevian merupakan buronan Satreskrim Polre Ponorogo atas kasus penganiyaan.

"Si Jevian ini menjadi target kita karena kasus penganiayaan sebelumnya," tuturnya.

Aksi penganiayaan tersebut menimpa DH (17) dan CA (17). Keduanya dianiaya para pelaku di alun-alun Ponorogo.

“Kedua tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur yakni korban berinisial DH (17) dan CA (17). Penganiayaan itu dilakukan di alon-alon Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Azis, saat rilis di Mapolres Ponorogo, Senin (13/7/2020).

Penganiayaan itu berawal saat kedua korban dan teman-temannya bermain di sekitar alun-alun Ponorogo. Saat melintas di jalan timur alun-alun berpapasan kedua tersangka yang menaiki sepeda motor dengan berlawanan arah. Karena berlawanan arah itu, sontak salah satu korban mengumpat kepada tersangka.

"Mendengar umpatan kedua korban, kedua tersangka emosi," tambah Hendi.

Karena tidak terima, kedua tersangka mengejar kedua korban. Mereka bertemu di Alun-alun Ponorogo untuk menyelesaikan masalah itu. Namun kedua tersangka memukuli kedua korban.

“Selain dianinya dengan tangan kosong, ada salah satu korban yang dipukul pakai batu dan helm di kepala dan wajah korban,” katanya.

Akibatnya, salah satu korban mengalami luka parah akibat dipukul dengan batu sebesar kepalan tangan orang dewasa oleh pelaku. Dan atas kejadian itu, kedua korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo.

Setelah mendapat laporan, Tim Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres.

Namun, dikarenakan tersangka JAW merupakan target dalam kasus lain, maka tersangka JAW akan diproses di 2 kasus yang berbeda.

 

 

 

 

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

 

 

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU