Aniaya Pembantu, Advokat Fairus Dipenjara 27 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Des 2021 20:15 WIB

Aniaya Pembantu, Advokat Fairus Dipenjara 27 Bulan

i

Terdakwa Firdaus Fairus, saat mendengarkan putusan hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (16/12/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Firdaus Fairus divonis selama 2 tahun dan 3 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan wanita yang berprofesi sebagai pengacara itu terbukti bersalah menganiaya asisten rumah tangganya (ART), Elok Anggraini Setiowati. Selain hukuman badan, warga Jalan Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya, itu juga didenda sebesar Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Firdaus Fairus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tutur ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami luka berat. Selain itu juga,  membuat korban mengalami trauma psikis yang begitu dalam.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” ucap hakim yang juga menjabat Humas PN Surabaya itu.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Taufan menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.”Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.

Sebelumnya, JPU melakukan penuntutan kepada Firdaus Fairus dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 25 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Terdakwa Firdaus Fairus menganiaya ART nya sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah terdakwa di Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya. Pada saat itu saksi korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulannya.

Elok dipukul menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan yang dilakukan terdakwa tak cukup itu saja, Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur dibawah terik matahari sambil membungkuk.

Selain itu terdakwa juga ditonjok, didorong, dipukul menggunakan sapu, besi ringan, selang air dan juga ditendang dengan kaki terdakwa. Pada Maret 2021, terdakwa mendatangi Elok yang pada saat itu sedang menyetrika baju. Kemudian alat setrika yang dipegang korban diambil oleh terdakwa dan di tempelkan ke paha kiri korban.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Saat itu korban mengatakan jangan menyakitinya. Namun terdakwa tetap menempelkan alat setrika dalam keadaan panas itu. Aksi terdakwa itu kemudian diketahui oleh Satpam di perumahannya, yaitu saksi Purwiyono. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Purwiyono kalau Elok adalah maling di rumahnya.

Sadisnya lagi, terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok. Selain itu terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00  dan baru boleh tidur pukul 24.00.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa Firdaus di laporkan dan dikeler petugas Polrestabes Surabaya. bd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU