Anies, Gubernur Bermanuver Beri Keterangan Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Sep 2020 21:13 WIB

Anies, Gubernur Bermanuver Beri Keterangan Palsu

i

Dr. H. Tatang Istiawan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gubernur Anies Baswedan, minggu-minggu ini kena batunya. Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020) mengatakan tempat tidur untuk isolasi Corona di Jakarta akan penuh pada 17 September besok.

Baca Juga: Anies Ingatkan, Gugatannya tak Diterima, Kecurangan Pemilu akan Terus TerjadI

Situasi penuhnya tempat tidur itu, kata Anies, disebabkan adanya peningkatan jumlah kasus COVID-19 yang terjadi sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Kita memasuki masa transisi, dan apa yang terjadi? Secara bertahap, terutama di bulan Agustus, kita mulai menyaksikan peningkatan jumlah kasus. Persentase dari tempat tidur yang digunakan naik. Ambang batasnya 4.053," kata Anies.

Gubernur “pecatan” Menteri Diknas periode pertama kepemimpinan presiden Jokowi, tampaknya tak menyangka, bila Menteri kesehatan Terawan dan jajarannya mengecek on the spot ke semua rumah sakit di Jakarta.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, buka suara. Menkes menjamin rumah sakit-rumah sakit di Jakarta, ternyata masih mampu menampung pasien COVID-19. "Khusus untuk DKI Jakarta berdasarkan dari pengecekan langsung, pengamatan, dan juga sidak di lapangan, per 13 September 2020 pukul 12 siang, dapat kami sampaikan, bahwa untuk DKI Jakarta masih mampu melakukan perawatan pasien COVID-19," kata Terawan dalam keterangan pers yang disampaikan lewat siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/9/2020).

Nah, pernyataan Menkes ini, suka atau tidak mengoreksi pernyataan Anies, yang dipublikasikan enam hari sebelumnya. Anies, bisa dinilai berbohong. Ironisnya, Anies menipu publik dan pemerintah pusat, TNI-Poltj hanya untuk urusan tempat tidur guna isolasi Corona.

***

Menurut akal sehat saya, secara psikologis, ada dampak atas pengumuman Anies, seperti itu. Ini karena Anies, bukan siapa siapa. Dia adalah kepala daerah DKI Jakarta. Pernyataannya ini secara sepihak bisa lebih berbahaya bagi warga Jakarta. Ucapan Anies yang tidak berdasarkan riel time kondisi rumah sakit yang ada di wilayahnya, bisa menyebabkan ketakutan yang luas di masyarakat. Apalagi saat sebagian warga kota Jakarta, sedang mencoba bangkit kembali dalam era normal baru, setelah “lockdown” sejak Maret 2020.

Pantaskah Anies Layak Dinonaktifkan dari Jabatan Gubernur. Sejauh ini anggota DPRD DKI Jakarta, belum bersuara bulat Impeachment.

Pengumuman Anies tersebut termasuk jumlah bed tidur pasien covid -19, disebabkan oleh peningkatan jumlah kasus COVID-19 yang terjadi sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Alasan Anies, saat memasuki masa transisi, terutama sejak bulan Agustus, ia menyaksikan ada peningkatan jumlah kasus. Persentase dari tempat tidur yang digunakan mulai naik. “Ambang batasnya 4.053," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Data inilah yang menjadi pertimbangan Anies untuk memberlakukan PSBB versi ketat. Anies apa berpikir pemberlakuan PSBB secara ketat hanya akan merugikan masyarakat kecil yang bakal terdampak perekonomiannya. Terlebih, Pemprov DKI Jakarta selama ini juga tak mengeluarkan solusi untuk menanggung itu.

Urusan bed tidur, diperkirakan tempat tidur isolasi saat itu dianggap tidak akan mampu lagi menampung pasien pada 17 September.

"Bila situasi ini berjalan terus dan tidak ada pengereman, maka dari data yang kita miliki, bisa dibuat proyeksi 17 September tempat tidur isolasi yang kita miliki akan penuh dan sesudah itu tidak mampu menampung pasien COVID lagi dan ini waktunya tinggal sebentar," sambung Anies.

Baca Juga: Sebut Ada Intervensi dalam Pemilu 2024 di Sidang PHPU, Anies: Demokrasi Kita dalam Bahaya Nyata

Kemarin sudah tanggal 17 September. Ternyata, sampai semalam, masih tidak ada lonjakan pasien covid-19, yang memadati semua bed tidur di Rumah sakit se DKI Jakarta. Ini menandakan jaminan Manteri Kesehatan

Teraqan Agus Putranto yang menjamin rumah sakit-rumah sakit di Jakarta masih mampu menampung pasien COVID-19, terbukti. Pernyataan Anies bisa dianggap memberi keterangan palsu di depan publik. Dan ternyata, keterangan Anies ini membuat gaduh publik. Termasuk elite politik dan pemerintahan pusat.

Terawan meyakini ketersediaan tempat tidur, baik di ruang-ruang isolasi untuk pasien bergejala sedang dan tempat tidur di ruang-ruang ICU untuk pasien bergejala berat.

***

Benarkah Anies Baswedan dalam urusan ketersediaan bed tidur untuk pasien Covid-19 berbohong. Nah, berbohong dari kata dasar bohong. Dalam bahasa hukum ITE, bohong bisa menyesatkan. Dalam frasa menyebarkan berita bohong yang diatur adalah perbuatannya, sedangkan dalam kata menyesatkan, yang diatur adalah akibat dari perbuatan itu yang membuat orang berpandangan keliru.

Perkataan Anies yang tidak sesuai fakta bisa dianggap pemalsuan. Perbuatan memalsu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab IX KUHP dengan judul "Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu".

Kejahatan pemalsuan dikenal kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seperti benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.

Baca Juga: Alasan Pilpres Ulang, Dibeberkan Anies di Ruang Sidang MK

Pada Pasal 242 ayat (1) mengatakan bahwa, “Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi, banyak saksi yang akhirnya tersangkut kasus hukum karena memberikan keterangan palsu.

Ini karena KPK tidak menganggap enteng adanya keterangan palsu yang diberikan oleh pihak yang dipanggil ke persidangan sebagai saksi. Untuk itulah ancaman pidananya pun tak main-main, sebut saja Muhtar Ependy, terdakwa kasus Akil Mohtar yang divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan, karena memberi keterangan palsu dalam persidangan.

Jadi seorang saksi dapat terjerat kasus keterangan palsu pertama-tama atas kejelian dan ketegasan seorang hakim untuk memperingatkan saksi apabila dirasa keterangannya tidak mengandung kebenaran atau mengada-ada. Maklum ada sanksi pidana yang harus ditanggung.

Selanjutnya, apabila saksi tersebut tetap mempertahankan keterangan palsunya, maka hakim ketua secara ex officio (karena jabatannya), atau atas permintaan jaksa penuntut umum atau terdakwa (maupun penasihat hukumnya) dapat memberi perintah agar saksi tersebut ditahan, kemudian panitera pengadilan akan membuat berita acara pemeriksaan sidang yang ditandatangani oleh hakim ketua dan panitera, dan selanjutnya menyerahkannya kepada penuntut umum untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

Terkait keterangan palsu, dalam literatur hukum ada putusan Hoge Raad, 25 Juni 1928, yang menyebutkan bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu. Dengan demikian, Anies Baswedan, tidak seharusnya memberikan keterangan palsu soal bed tidur, sehingga berakibat hukum. Antara lain kegaduhan.

Inilkah manuver seorang gubernur yang memanfaatkan pandemi corona untuk kepentingan politiknya jelang 2024? Walahualam. ([email protected]).

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU