Home / Hukum dan Kriminal : Lapas Pemuda Madiun Kerap Disusupi Narkoba

Antar Soto Ayam Berisi Sabu untuk Anak di Lapas, Emaknya Kini Nyusul Masuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Agu 2022 20:41 WIB

Antar Soto Ayam Berisi Sabu untuk Anak di Lapas, Emaknya Kini Nyusul Masuk

i

Ibu PC, saat kepergok menyelipkan sabu di dalam Soto Ayam untuk anaknya yang berada di Lapas Pemuda Madiun

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Lapas Pemuda Madiun, lagi-lagi digagalkan. Setelah petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Madiun itu berhasil membongkar adanya barang haram itu hendak masuk dalam lapas. Hal ini baru terkuak pada Selasa (23/8/2022) lalu dan baru dirilis, Sabtu (27/8/2022).

Tak tanggung-tanggung, upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang ibu-ibu berinisial PC. Ibu PC kepergok menyelipkan narkoba ke dalam soto ayam yang akan dikirim ke anaknya di dalam Lapas. Akhirnya kepergok sabu itu.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

“P mengaku hendak menitipkan soto ayam beserta makanan lain ke anaknya yang sedang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui siaran pers tertulisnya Sabtu (27/8/2022).

Di dalam soto tersebut ada tiga kepala ayam. Masing-masing kepala ayam diselipkan bungkusan mencurigakan. Tiga bungkusan hitam itu lalu diperiksa. Ternyata di dalamnya ada benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip.

Upaya penyelundupan sabu tersebut bermula saat petugas memeriksa seluruh barang dan makanan yang dibawa oleh PC di loket pemeriksaan sesuai SOP. "Petugas curiga ketika mulai menggunting salah satu leher ayam yang ada di dalam soto tersebut," ujar Zaeroji.

Leher ayam yang dimaksud terlihat lebih besar dari ukuran normal dan menggelembung. Petugas pun mencoba menggunting leher tersebut namun sempat kesulitan karena ada benda yang mengganjal.

“Ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan dalam tiga leher ayam yang berbeda,” ungkap Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan.

“Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu, dan setelah ditimbang berat total mencapai 5,36 gram,” tambahnya.

PC yang merupakan warga Nganjuk langsung diamankan oleh petugas beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, PC mengatakan bahwa dirinya hendak mengitipkan barang dan makanan untuk anaknya berinisial AP.

Baca Juga: Bulog Madiun Pastikan Stok Beras Selama Ramadhan Aman

Bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, petugas Lapas Pemuda Madiun lalu melakukan interogasi kepada AP. Saat itulah AP mengaku bahwa soto tersebut adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA. “Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas,” ujar Nova.

Atas kejadian ini, baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus. Hal ini sebagai bentuk komitmen lapas untuk memberikan kemudahan penyidik kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara.

Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eka Supriyadi menyebut, sang ibu dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Dalam informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, penyelundupan sabu di lapas Madiun bukan pertama kali terjadi. Pada Senin (8/8) lalu petugas Lapas kelas IIA Madiun berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam lapas dengan modus melempar bungkusan dari luar lapas menggunakan ketapel. Usai dilakukan pengejara, pelaku yang diketahui bernama Barta Bima Rachmawan warga Madiun pun diamankan.

Baca Juga: Pemkab Madiun Fokus Kembangkan IKM Sektor Pertanian

Kemudian pada Rabu (15/6) Lapas kelas IIA Madiun berhasil mengagalkan penyelundupan sepuluh paket narkotika berbagai jenis. Adapun narkotika yang diselundupkan diantaranya sabu-sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gr, inex 100 butir, pil doble L 20 butir.

Paket narkoba tersebut disembunyikan di bawah kursi penumpang mobil Ertiga yang digunakan para pelaku berinisial MF dan AP. Dari hasil pemeriksaan paket narkotika tersebut akan dikirimkan kepada salah satu seorang narapidana kasus narkotika berinisial G.

Setelah didalami lebih lanjut, kasus tersebut merembet dan membuat 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu diantaranya RK atau Sakur sebagai pemasok. Kemudian, WY alias Pines, JM alias Mbah, GS, AS alias Bandet, KA, YS, dan JS alias Ganden sebagai pemesan.

Selain penyelundupan sabu ke dalam lapas, kasus transaksi narkoba yang dikendalikan salah satu napi di lapas Madiun juga pernah terungkap pada Februari 2022 lalu. transaksi narkoba itu digerakkan oleh Joko Sungkowo yang saat ini juga menjalani hukuman penjara 8 tahun penjara. ham/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU