Antisipasi Lonjakan Covid-19, Gresik Perketat Pelaksanaan PPKM Mikro

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 26 Jun 2021 14:47 WIB

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Gresik Perketat Pelaksanaan PPKM Mikro

i

Bupati Gus Yani dan Wabup Bu Min saat memimpin rapat terbatas membahas langkah antisipatif lonjakan kasus Covid-19.

SURABAYAPAGI.com - Kasus positif Covid-19 disejumlah daerah di Jawa Timur menunjukkan terjadinya peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan laporan semakin banyaknya jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif. Ditambah lagi, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, khususnya di Gresik sudah penuh.

Kalaupun ada pasien yang dipulangkan, sudah banyak antrean pasien yang menunggu untuk mengisi bed. Melihat tren yang semakin meningkat ini, Pemkab Gresik telah mempersiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan tersebut.

Baca Juga: Jelang MPLS 2023, SMP Tenggilis Jaya Surabaya Hanya Punya 1 Siswa

Dalam rapat terbatas pada Kamis (24/6) lalu yang dipimpin Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang juga dihadiri Kapolres Gresik, Kajari Gresik, perwakilan Kodim 0817 Gresik, serta diikuti secara virtual oleh seluruh Camat dan sejumlah OPD terkait, Bupati Gus Yani ingin agar ada langkah cepat dan antisipatif dalam penanggulangan lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Gresik.

Bupati Gus Yani meminta agar pelaksanaan PPKM berbasis Mikro semakin ditingkatkan dan diawasi secara ketat. Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.

"Saat ini kita kembali dihadapkan pada situasi darurat dengan kasus covid-19 yang meningkat. Untuk itu, kita harus melakukan langkah antisipatif dan serius dalam menghadapi situasi saat ini," kata Bupati Gus Yani saat memimpin rapat terbatas. Disisi lain, dalam situasi yang ditimbulkan ini, Bupati Gus Yani berharap agar tidak berdampak serius terhadap ekonomi dimasyarakat.

Baca Juga: Pemkab Gresik Buka Peluang Kuliah Kerja di Jerman

"Penanganan yang kita lakukan harus fokus dan serius, namun kita juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi di masyarakat. Untuk itu langkah-langkah yang akan kita ambil harus tepat," pungkas Gus Yani. Dari rapat terbatas itu, menghasilkan sejumlah kebijakan yang dituangkan dalam surat himbauan Bupati Gresik yang resmi dirilis hari ini, Sabtu (26/06/2021).

Dalam surat himbauan tersebut disebutkan teknis pemberlakuan jam operasional dan kapasitas pengunjung pada warung makan, kafe dan sejumlah tempat usaha lainnya serta pembatasan kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum hingga pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah. Disebutkan, jam operasional untuk usaha warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran maupun lapak jajanan di luar diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 wib. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini juga berlaku pada fasilitas publik dan fasilitas umum.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Suplai Ratusan Paket Sembako untuk Dapur Umum Bencana Banjir di Gresik Selatan

Kendati demikian, dalam surat himbauan itu disebutkan untuk pelayanan makanan/minuman dengan sistem pesan antar boleh dilakukan sesuai jam operasional restoran.

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya dan kegiatan masyarakat juga menerapkan teknis yang sama. Ini berlaku untuk selain zona merah. Sementara untuk wilayah zona merah, kegiatan-kegiatan masyarakat ditiadakan untuk sementara waktu hingga dicabutnya status zona merah. Selain itu, keterlibatan semua pihak sampai ke tingkat RT/RW dan kesadaran masyarakat juga menjadi hal penting agar situasi ini dapat diatasi sesuai harapan.grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU