Home / Politik : FPI Organisasi Terlarang

Aparat Daerah Wajib Tolak FPI di Daerahnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Des 2020 13:14 WIB

Aparat Daerah Wajib Tolak FPI di Daerahnya

i

Menko Polhukam Mahfud MD bersama jajaran menteri saat mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD minta aparat pemerintah, pusat, dan daerah, menindak organisasi yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Mengingat, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab ini dianggap tidak ada dan ditolak. Ketentuan ini terhitung Rabu (30/12/2020) hari ini karena tak memiliki legal standing.

Bertentangan dengan Hukum
Mahfud menjelaskan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Namun sebagai organisasi tetap berkegiatan. Dan kegiatan FPI ini dianggap bertentangan dengan hukum.
"Sebagai organisasi FPI, ternyata tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," beber Mahfud.

Baca Juga: PDIP Minta Pemilu Ulang

Ketentuan soal larangan kegiatan-kegiatan tersebut diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

Baca Juga: DPRD Jatim Dapil Madura 5 Incumbent Rontok, PDI-P Rebut 2 Kursi, PKS 1 Kursi

Karena, FPI tidak mengantongi SKT, maka FPI dianggap sudah bubar alias seluruh kegiatannya terlarang.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa FPI sebagau organisasi terlarang.

Baca Juga: Disebut Tak Diinginkan Rakyat, Mahfud: Kecurangan Akan Dibuktikan, Demokrasi Kita Harus Bermartabat

“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Ini karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020). (jk/erk/cr)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU