Arek Kedung Klinter Ditangkap Usai Nyabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Sep 2022 17:15 WIB

Arek Kedung Klinter Ditangkap Usai Nyabu

i

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dan mengamankan seorang pemuda saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu di kamar rumahnya di Jalan Kedung Klinter, Surabaya.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Saat disergap, pelaku dalam keadaan teler. Berdasarkan data dari polisi, pemuda pecandu sabu itu adalah MA (20). Dari tangannya, tim menyita 1 buah jaket hitam yang di dalam sakunya terdapat 1 buah dompet kecil biru berisi 2 klip plastik kecil sabu seberat 0,90 dan 0,32 gram. Lalu ada 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah sekrop kecil dari sedotan plastik, dan 1 handphone Realme biru.

"Yang bersangkutan merupakan target operasi kami. Selain memakai, dia juga menjadi pengedar," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, Minggu (18/9/2022).

Hendro menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MA dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya pelanyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Setelah diselidiki sekitar tiga hari, timnya kemudian berhasil mengidentifikasi tempat tinggal MA. Senin (12/9/2022) pagi, MA yang saat itu sedang mengisap sabu dalam kamarnya langsung digerebek.

"Saat kami gerebek, yang bersangkutan usai mengisap sabu dan masih dalam kondisi teler. Dari hasil pemeriksaan, dia sudah mengedarkan sabu kurang lebih selama 4 sampai 5 bulanan. Kerjaannya serabutan, kadang juga mengamen. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," jelasnya

Kini atas perbuatannya, MA harus meringkuk di sel tahanan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU