Arek Sidoarjo Bikin Order Makanan Fiktif Ojol Rp 2,2 Miliar
.jpg)
Dua pelaku yang merupakan warga Sidoarjo, ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai terbongkar membobol order makanan fiktif Ojol hingga Rp 2,2 Miliar. SP/Ariandi
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat order makanan fiktif di aplikasi ojek online (ojol) Gojek. Dari kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka. Pelaku disebut merugikan aplikasi hingga Rp 2,2 miliar.
Kedua tersangka berinisial HA dan BSW, warga Sidoarjo. Keduanya diamankan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim awal bulan ini.
"Modus tersangka memanipulasi data transaksi fiktif pembelian makanan yang menggunakan aplikasi Go Food," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman saat rilis di Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (7/9/2023).
Arman mengatakan kedua tersangka melakukan manipulasi data atau order makanan secara fiktif dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir. Yakni mulai Oktober 2022 hingga Agustus 2023.
Tersangka HA melakukan manipulasi data sebanyak 68 akun merchant, 770 akun driver gojek, 2.846 customer dan 69.019 kali transaksi dengan kerugian total Rp1.423.924.127,69 Sedangkan untuk tersangka BSW melakukan manipulasi data sebanyak 27 akun merchant, 486 akun Driver Gojek, 2.255 customer dan 38.047 kali transaksi dengan kerugian Rp781.426.647,26
Dalam kurun waktu 10 bulan, kedua tersangka bergantian melakukan order makanan fiktif hingga transaksinya mencapai ratusan ribu order. "Melakukan 107.066 transaksi makanan fiktif," imbuhnya.
Tak hanya itu, dalam aksinya, mereka berdua juga seolah-olah mengantar makanan tersebut.
"Sehingga uang keluar dan uang masuk tetap pada tersangka. Nah yang diharapkan adalah bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu bonus berkisar 20 persen. Dan menggunakan dua rekening bank untuk menampung bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini," ungkap Arman.
Sementara itu, kedua tersangka ini ternyata pernah menjadi mitra ojek online.
Kedua tersangka, lanjut Arman, mendapatkan nama-nama merchant tersebut dengan cara membeli secara online dari Facebook dengan harga antara Rp600.000 sampai Rp800.000 per merchant, serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain.
"Untuk mendapatkan akun, keduanya didapat dengan cara membeli di facebook dan berbagai web bebas dengan harga Rp 600 ribu dan Rp 800 ribu. Untuk membeli akun fiktif sejumlah 95 tadi," ungkap Arman.
Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk mengalami kerugian kurang lebih Rp2.205.350.774,94.
Atas perbuatannya, HA dan BSW terjerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ar/ham/rmc