Arema dan Madura United Diguncang Terima Dana Investasi Bodong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Mar 2022 20:12 WIB

Arema dan Madura United Diguncang Terima Dana Investasi Bodong

i

Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, berpose dengan latar belakang Menara Eiffel, Paris.

Kasus Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Makin Ruwet

 

Baca Juga: Putra Makan Rp 300 M, Umboh Cs Rp 150 M, Kemana yang Rp 1,350 T

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan aliran dana investasi bodong dan Crazy Rich ke klub yang ikut liga sepak bola Indonesia 2021-2022.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ada dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengalir ke Madura United.

Saat ini tersangka investasi bodong Robot Trading Viral Blast, Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship dengan beberapa klub sepak bola lainnya yang rencananya juga akan diperiksa terkait dugaan aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast).

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," kata Whisnu.

Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan terhadap pihak klub sepak bola Madura United.

Upaya itu dilakukan karena peran salah satu tersangka, Zainal Hudha Purnama, yang menjadi manajer klub sepak bola tersebut.

Terkait kasus ini, Madura United langsung menghentikan kerja sama sponsor dengan Viral Blast Global. Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut mengalami permasalahan hukum dan sedang dalam penyelidikan oleh kepolisian.

Tidak hanya itu, pemilik Viral Blast Global, Zainal Hudha Purnama, atau yang karib disapa Yudha, sempat ditunjuk sebagai manajer tim Madura United, mulai 19 Januari 2022. Yudha sempat bergabung bersama Madura United setelah jabatan manajer tim lowong sekitar dua bulan.

Sponsor yang dimaksud bergerak di bidang investasi dana. Sponsor itu dibawa oleh eks manajer tim, Zainal Hudha Purnama dan sudah tertempel di bagian belakang jersey.

Namun, bisnis pihak sponsor malah terjerat masalah hukum saat ini. Tim Laskar Sape Kerrab pun mengambil langkah strategis dengan menghentikan kerja sama.

"Madura United tidak mengetahui bisnis yang bersangkutan. Kerja sama sponsor juga sudah kami evaluasi," tutur Direktur PT Polana Bola Madura Bersatu, Ziaul Haq Abdurrahim dalam rilis Selasa (01/03/22).

 

Kasus Gilang Makin tak Jelas

Baca Juga: Viral Blast, Money Game Rekayasa Kami Berempat

Kasus Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, makin tidak jelas. Sebelumnya Gilang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

"Sudah ada laporan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).

Kendati demikian, jenderal bintang satu ini tidak merinci lebih lanjut mengenai pelaporan ataupun kronologi terkait perkara yang menimpa Juragan 99.

Bareskrim Polri mengatakan pernyataannya terkait Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang, ternyata status Juragan 99 hanya sebagai saksi dari pihak yang melaporkannya.

"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi," ingat Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).

Secara terpisah, Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, Juragan 99 yang melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas perkara tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.

"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," jelas Gatot.

Gatot menegaskan, untuk Gilang atau Juragan 99 bukan lah sebagai terlapor tapi sebagai saksi.

Baca Juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir Operasional 2.248 Pinjol dan 40 Investasi Ilegal

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," tegasnya.

Atas perkara yang dilaporkannya itu, pihak Juragan 99 menduga terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

 

Bantah Tudingan

Gilang akhirnya menjawab berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Juragan 99 memberikan tanggapannya melalui tulisan yang diketik di atas foto dirinya bersama sang istri, Shandy Purnamasari di Instagram Storynya, pada Selasa (22/3/2022).

Ayah dua anak ini tidak menjawab langsung tudingan yang dialamatkan kepadanya seperti gemar memamerkan kekayaan yang disebut bukan miliknya pribadi. Ia menuliskan pesan kepada si penuding. "Jadilah orang baik tanpa pernah sengaja ingin menyakiti, ingin melukai terlebih lagi ingin menjatuhkan orang lain," tulisnya pada paragraf pertama.

Harta kekayaan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow, pertama kali disinggung oleh Nikita Mirzani. Ia menilai kekayaan Gilang sampai memiliki pesawat pribadi senilai Rp 280 miliar sangat muskil didapatinya hanya dengan usaha lima tahun, dari sebelumnya bekerja sebagai telemarketing sebuah bank. Nikita mencurigai kekayaan bos Arema FC ini diperoleh dari pencucian uang. jk,05,rc,ana

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU