Ariel Ngaku Penggunaan Rekening Pribadi Sudah Diketahui Direksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Mar 2021 19:56 WIB

Ariel Ngaku Penggunaan Rekening Pribadi Sudah Diketahui Direksi

i

Ariel Topan Tubagus jalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/3/2021).SP/BUDI MULYONO.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ariel Topan Tubagus, Direktur PT. Hosion Sejati sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan Akta otentik kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/3/2021).

Dalam sidang kali ini Ariel mengaku mempunyai tiga rekening yang ia miliki. "Ada tiga rekening diantaranya, rupiah US Dollar dan Euro,"kata Ariel saat ditanya oleh jaksa penuntut umum, Darwis.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Diantara tiga rekening itu, lanjut Ariel ada juga rekening pribadinya. Menurutnya rekening pribadi itu tujuannya manakala dirinya berada di Jakarta ia tetap bisa menggunakannya. 

"Karena kalau memakai rekening perusahaan, saya harus datang ke bank untuk tanda tangan dan lain sebagainya. Jadi tujuan rekening pribadi itu untuk kepentingan PT juga, dan penggunaan rekening pribadi itu sudah sepengetahuan para direksi perusahaan,"kata Ariel.

Jaksa Darwis lantas menanyakan, apakah rekening pribadi saudara itu, pernah menerima transferan dari perusahaan? Ariel menjawabnya pernah. "Transferan itu peruntukannya untuk operasional dan itu diperbolehkan,"kata Ariel.

Sementara, penasehat Hukum terdakwa Fahmi  juga menanyakan masalah audit perusahaan. "Apakah pernah diaudit,"kata Fahmi.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

"Tidak pernah ada audit. Seharusnya pihak dari bank juga dilibatkan untuk audit namun sampai saat ini belum ada audit," kata Ariel.

Seusai sidang, Fahmi Bahmid, selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan.

"Tadi kita sudah mendengar pernyataan terdakwa. Dia (terdakwa) dituduh memalsu tapi yang melaporkan juga menggunakan surat tersebut,"katanya

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Dia (pelapor), lanjut Fahmi menuduh bahwa terdakwa ini bukan Direktur, padahal terdakwa ini adalah Direktur dan pelapor mengakui itu.

"Kalau memang terdakwa ini bukan direktur. Yang benar mengapa dia meminta uang dan sebagainya kepada terdakwa,"lanjutnya

"Kang Hoke ini selalu meminta uang dari perusahaan kepada terdakwa, dan itu dikirim semua, ada buktinya. Artinya bahwa dia menuduh seseorang tapi dia mengakui orang itu,"pungkas Fahmi.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU