Aris Munandar Divonis 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Jun 2021 19:22 WIB

Aris Munandar Divonis 3 Tahun Penjara

i

Sidang secara virtual, perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Aris Munandar, diruang sari 1 PN Surabaya, Kamis ( 10/06/2021). SP/Budi Mulyono

Ditangkap Bersama Ferry Pemilik Sabu 8,5 Gram Dan Sisa Sabu di Pipet 1,9 Gram 

 

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara Narkoba jenis sabu 8,5 gram dan sisa sabu dalam pipet kaca 1,9 gram, dengan terdakwa Aris Munandar bin Mulyono dan Ferry Fadly bin Romli ( berkas terpisah), digelar di ruang sari 1 PN Surabaya, secara virtual Video call, Kamis (10/06/2021).

Hakim Suparno dalam pembacaan amar putusannya mengadili dan menyatakan terdakwa Aris Munandar terbukti bersalah,  "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman. Untuk diri sendiri."

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a, J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Menghukum oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim conform atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. "Saya menerima yang mulia."

Sidang ditutup dengan ketukan palu hakim.

Diketahui, Terdakwa Aris Munandar bin Mulyono bersama dengan Ferry Fadly bin Romli ( berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di Jalan Wonorejo III / 63-C, Wonorejo,Surabaya.

Selanjutnya, Saksi Sutrisno dan Ahmad Yakub melakukan penangkapan terhadap Aris Munandar dan Ferry Fadly ( berkas terpisah) dan saksi Herdiana. Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 tas pinggang milik Ferry didalamnya berisi 2 bungkus klip berisi 4 poket sabu berat total 3,6 gram.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

1 bungkus lagi berisi 12 poket sabu dengan berat total 4,9 gram, diakui milik Ferry ( berkas terpisah) dan Heru (DPO). 1 butir pil Ekstasi, 1 pipet bekas pakai 1,9 gram, disimpan dalam penguasaan terdakwa Aris Munandar.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU