Arogansi Polisi Demi Korporasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Feb 2022 20:56 WIB

Arogansi Polisi Demi Korporasi

i

Tindakan oknum aparat yang represif saat menangani unjuk rasa. SP/twitter

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tahun 2022, kinerja kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Korps Bhayangkara di bawah komando Kapolri Listyo Sigit Prabowo nampaknya mendapatkan catatan negatif dari masyarakat.

Ihwal yang melandasinya adalah janji Listyo terkait tindakan polisi yang humanis nyatanya bertolak belakang dengan praktik di lapangan.

Baca Juga: Leon Dozan Resmi Jadi Tersangka Berbaju Oranye, Terkuak Sudah 2 Kali Lakukan Kekerasan

Adalah Indonesia Police Watch mencatat dalam 2 minggu terakhir di bulan Februari, telah ada beberapa tindakan aparat polisi yang mempertontonkan tindakan arogansinya. Salah satunya insiden penangkapan 64 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Bahkan disebutkan ada lansia dan anak yang turut dibekuk petugas.

Lucunya lagi jumlah aparat yang diterjunkan ke lapangan jauh lebih banyak dari warga yang ditangkap. Setidaknya ada sekitar 250 petugas gabungan personel TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja yang diterjunkan ke lokasi pada 8 Februari 2022.

Perlu diketahui, lokasi desa Wadas akan dijadikan sebagai lahan penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener. Luas proyek tersebut sekitar 617 bidang atau 114 hektar lahan di Desa Wadas yang dijadikan sebagai lokasi penambangan batu andesit.

Kasus lainnya adalah penanganan unjuk rasa penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Tanda, Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah. Dalam demo yang terjadi pada 12 Februari 2021 tersebut, setidaknya ada sekitar 59 warga yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Bahkan dalam demo tersebut, ada seorang warga bernama Erfaldi (21) yang tewas setelah tertembak oleh timah panas aparat.

Dua tindakan represif yang dilakukan oleh pihak aparat tersebut terjadi dalam jenjang waktu yang cukup singkat. Atau antara rentan waktu 8 Februari 2022 - 12 Februari 2022.

Bukti Presisi Tak Dijalankan

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Purnomo memandang 2 rangkaian peristiwa tersebut sebagai bukti tidak berjalannya janji Kapolri Listyo dalam mereformasi korps Bhayangkara.

Padahal saat dilantik, Kapolri Listyo terus mendengungkan jargon Presisi sebagai pedoman polisi dalam bertindak. Konsep ini dinilai mampu membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Konsep ini juga tertuang dalam makalahnya berjudul “Transpormasi Polri yang Presisi."

"Nyatanya apa, konsep Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan yang diwacanakan belum terealisasi," kata Sugeng Purnomo kepada Surabaya Pagi, Selasa (15/02/2021).

Ia pun menegaskan, agar Kapolri dalam mentransformasi Korps Bhayangkara menjadi institusi humanis tidak hanya sekedar dalam bentuk aturan. Namun perlu ada tindakan nyata berupa pemecatan bagi kapolda-kapolda, ketika ditemukan unsur kekerasan atau tindakan kesewenang-wenangan aparat di lingkungan kerja mereka.

Hal tersebut sangat diperlukan. Mengingat pada 18 Oktober 2021, Kapolri Listyo telah menerbitkan surat telegram bernomor ST/216/X/HUK.2.8/2021, yang isinya adalah instruksi kepada seluruh kepala kepolisian daerah untuk membina anggota polisi gar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat.

"Dengan kejadian berulang ini, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para kapoldanya yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi," katanya.

11 PR Kepolisian

Baca Juga: Leon Dozan, Anak Willy Dozan Diduga Aniaya Pacar Sampai Ikuti ke Kamar Mandi Wanita

Terkait tindakan aparat yang berlebihan dan terkesan represif di lapangan, ia pun menyebut setidaknya ada 11 pekerjaan rumah yang mesti segera diselesaikan oleh kapolri.

Pertama adalah menginstruksikan kepada Kapolda agar segera mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

Berikutnya juga melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Tugas ketiga adalah memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

Selanjutnya yang tak kalah penting memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Tugas kelima memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sementara terkait cara menangani kasus di lapangan, ia meminta agar diberikan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

Pemberian latihan tersebut khususnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi. Sehingga ke depannya dapat didahului dengan arahan pimpinan pasukan.

Baca Juga: Polda Kepulauan Riau Klarifikasi Terkait Video Polisi Membawa Parang di Rempang

Tak hanya itu saja, Kapolri juga diminta untuk memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Tugas kedelapan adalah mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

Hal yang perlu dilakukan selanjutnya, memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

Kesepuluh, memerintahkan kepada Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Terkait unjuk rasa yang menewaskan Erfaldi pada 12 Februari, IPW meminta agar diberikan sanksi tegas terhadap oknum aparat yang melakukan penembakan tersebut.

Sebagai informasi, saat ini 14 anggota Polri sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng. Selain itu, setidaknya ada 13 senjata yang digunakan oleh aparat kepolisian juga telah disita.

"Kami menilai pelaku penembakan harus dipecat dan diproses secara hukum. Disamping memberikan sanksi berat terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggota saat mengamankan unjuk rasa," pungkasnya.sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU