Arteria Dahlan, Politisi PDIP Bikin Gaduh Praktisi Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Nov 2021 20:02 WIB

Arteria Dahlan, Politisi PDIP Bikin Gaduh Praktisi Hukum

i

Arteria Dahlan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ingatkan KPK Berhak untuk Lakukan Penindakan Termasuk OTT Aparat Penegak hukum dan Penyelenggara Negara

 

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

SURABAYA PAGI, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, sering bikin pernyataan yang membuat gaduh publik. Kali ini ia menyarankan agar polisi, hakim, dan jaksa untuk tidak di-operasi tangkap tangan (OTT). KPK dan ICW bereaksi juga.

Alasan politikus PDI Perjuangan ini, kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan, terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa.

Arteria mengaku menyatakan demikian bukan karena dirinya pro atau mendukung koruptor. Namun, dia berpendapat karena para penegak hukum tersebut merupakan simbol negara.

 

Reaksi KPK

Sontak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bereaksi. Nurul mengatakan pernyataan anggota DPR Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tidak sesuai dengan semangat antikorupsi di lembaganya.

Tak hanya itu, pernyataan Arteria yang meminta polisi, jaksa, dan hakim tidak menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) juga dianggap tidak sesuai aturan perundangan.

"Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 November.

Ghufron mengatakan pada aturan tersebut, KPK berhak untuk melakukan penindakan termasuk OTT. "Jadi enggak ada batasan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti," tegasnya.

"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan Pasal 11 UU 30 Tahun 2002 Juncto UU 19 Tahun 2019," imbuh Ghufron.

Baca Juga: Demokrat Juluki PDIP Partai Sombong

 

Pemikiran tak Disertai Logika

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pemikiran Arteria Dahlan tidak disertai logika dasar hukum yang kuat.

“ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (19/11).

Menurut Kurnia, Arteria tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah equality before the law. Ini mengartikan, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum.

“Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhann, pernyataan semacam ini sulit dipahami. Sebab, kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum,” ungkap Kurnia.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Pegiat antikorupsi ini menegaskan, Arteria harus lebih cermat membaca KUHAP. Sebab giat penindakan tangkap tangan diatur secara rinci dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum.

“Arteria mengatakan OTT cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisisasi. Ungkapan seperti ini bukan hal baru lagi, sebab dari dulu banyak politisi menggunakan dalih tersebut tapi tidak bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan,” papar Kurnia.

Seharusnya, lanjut Kurnia, Arteria tidak memahami bahwa hal utama yang harus dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum. Satu contoh konkret bisa merujuk pada sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC.

Dia mengutarakan, pemberantasan korupsi dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang korup. Dengan begitu, maka penegakan hukum dapat terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat.

“Namun, di luar itu, ICW tidak lagi kaget mendengar pernyataan Arteria Dahlan terkait hal tersebut. Sebab, dari dulu ia memang tidak pernah menunjukkan keberpihakan terhadap isu pemberantasan korupsi,” cetus Kurnia. n jk,07, erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU