ASN Dipastikan Tak Bisa Mudik Lebaran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 16 Mei 2020 10:41 WIB

ASN Dipastikan Tak Bisa Mudik Lebaran

i

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.SP/mdc

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Indar Parawansa, tahun ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Timur dilarang mudik lebaran Idul Fitri.

"Untuk ASN Pemprov Jatim dan keluarganya tidak boleh mudik. Saya juga sudah keluarkan SE terkait larangan mudik ini," ujar Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat malam, 15 Mei 2020.

Ia menegaskan pihaknya juga telah menandatangani SE bernomor 800/3386/204.3/2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19.
 
Dengan SE tersebut, Khofifah meminta ASN untuk mematuhinya. "Nanti kami akan pemantauan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim," jelasnya.
 
Mudik yang dimaksud Khofifah adalah mudik antar daerah di Jatim, serta mudik keluar dari Jatim. Namun Khofifah memperbolehkan masyarakat di wilayah yang menerapkan PSBB di Surabaya Raya, yakni dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan sebaliknya. "Misalnya dari Surabaya ke Sidoarjo ke Gresik atau sebaliknya boleh, tapi tidak boleh keluar dari wilayah PSBB," tegasnya.
 
Sementara Kepala BKD Jatim, Nur Kholis, menambahkan bahwa seluruh ASN wajib memberikan share live location kepada setiap atasan selama periode libur lebaran. Tujuannya untuk memastikan para ASN Pemprov Jatim tidak mudik lebaran. "Periode share live location bagi Pegawai dan PTT-PK kepada atasan langsung ditetapkan pada tanggal 21 sampai 28 Mei 2020," papar Nur Kholis.
 
Kendati demikian, para ASN tetap akan mendapat cuti bersama, sesuai SE Gubernur Jatim tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020, yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditetapkan tanggal 22 dan kembali masuk kerja pada 26 Mei 2020, dengan sistem kerja mempedomani ketentuan tersebut.
 
"Jika ada ASN mudik, maka akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, sesuai dengan pelanggaran dan dampak akibat perbuatannya," tutupnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU