ASN Dituding Jarang Masuk Kantor, Kepsek SMAN I Arjasa Angkat Bicara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Jun 2021 15:19 WIB

ASN Dituding Jarang Masuk Kantor, Kepsek SMAN I Arjasa Angkat Bicara

i

Drs.Achmad Sulaiman M.Pd.saat dikunjungi reporter Surabaya Pagi di kediamannya (SP/Ainur Rahman)

SURABAYA PAGI, Sumenep -  Terkait tudingan mahasiswa pada unras di depan kantor Dinas Pendidikan ( Diknas) Kab. Sumenep, mendapat tanggapan serius dari Kepsek SMA I Arjasa Kepulauan Kangean Kab. Sumenep, Drs. Achmad Sulaiman, Mpd.

“Tidak semua ASN yang ada di kepulauan itu jarang berkantor sesuai dengan tudingan yang disampaikan Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS)  yang menyoroti kinerja Guru yang bertugas di kepulauan,” katanya kepada Surabaya Pagi, Minggu (27/06).

Baca Juga: ASN Jatim Tak Sepenuhnya Diizinkan WFH

Menurutnya, puluhan Mahasiswa pada saat melakukan unras di depan kantor pendidikan sumenep pada hari Kamis 24 Juni 2021 kemarin berdasarkan apa, menyoal banyaknya guru ASN yang sering bolos kerja tidak mengajar dan tidak mendapat teguran dari pengawas pendidikan.

"Jadi saya katakan sekali lagi hal ini tidaklah benar, sekalipun pendidikan yang saya pimpin bukan menjadi kebijakan pemerintah Kab. Sumenep, namun saya merasa tersinggung ketika membawa nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kepulauan itu jarang berkantor" tegasnya.

Bahkan kata dia, jika ada sebagian ASN yang bertugas di kepulauan itu jarang masuk kantor, itu bukti nyatanya dari mana. “Yang saya ketahui ASN yang bertugas di kepulauan itu baru pulang kalau misalnya terjadi peristiwa di rumahnya, salah satu keluarganya sakit atau ada yang meninggal " kilahnya.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Perlu diketahui sambungnya, bahwa lembaga pendidikan di sekolah baik didaratan maupun kepulauan sudah memiliki data absensi guru melalui online sekolah.”Jadi pasti diketahui mereka yang masuk dan yang tidak, sangat jelas dalam hal ini tidak bisa dibohongi karena sudah menggunakan aplikasi internet,” urainya.

" Jadi saya angkat bicara karena menyangkut ASN di kepulauan, meskipun saya sadar bukan ranah saya menjawab hal itu, karena saya menjadi tanggung jawab provinsi, hanya saja merasa memiliki beban yang sama selaku ASN yang bertugas di kepulauan" kilahnya.

Baca Juga: 50 ASN di Situbondo Absen di Hari Pertama Masuk Kerja

Jadi ASN yang bertugas itu sudah mengikuti aturan sesuai dengan Pasal 01 ayat 22 PP Nomor 17 Tahun 2020 bahwa libur guru khusus bagi mereka yang sudah menjadi ASN tidak lagi mengacu pada libur yang terdapat dalam kalender pendidikan. “Tetapi sama dengan ASN lainnya yakni, Libur pada kalender pendidikan berlaku untuk peserta didik,” jelasnya.

Namun kata Kepsek yang juga menjabat sebagai Plt. pada sekolah menengah atas (SMA) 1 Sapeken ini mengatakan, bahwa ketentuan pasal 315 diubah, sehingga berbunyi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah, dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan dan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. ar

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU