ASN Jember Dilarang Mudik Lebaran 2021 Selama Pandemi Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 13:17 WIB

ASN Jember Dilarang Mudik Lebaran 2021 Selama Pandemi Covid-19

i

Peta persebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Jember. SP/ Humas Pemkab Jember

SURABAYAPAGI.com, Jember - Seiring dengan dihapuskannya libur cuti bersama karena pandemi Covid-19, Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, diminta untuk tidak mudik lebaran. Bupati Hendy Siswanto juga mengimbau para ASN diminta membelanjakan uang di Jember selama mudik Lebaran 2021. Hal itu penting dilakukan karena ekonomi Jember masih belum stabil.

“Marilah, Jember masih seperti ini. Kita belanjakan duitnya di sini. Intinya: mudik atau tidak mudik, kami ikut aturan pemerintah pusat. Karena bupati ini seyogyanya tidak boleh buat aturan sendiri. Angkutan lebaran adalah kewenangan pemerintah pusat,” ujar Bupati Hendy Siswanto, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Cegah Timbulnya Karatan, Wajib Cuci Mobil Usai Lewati Wilayah Pesisir

Hendy juga menambahkan, para ASN bisa mengajak keluarga dari luar kota untuk datang ke Jember. “Ajak keluarganya yang jauh di sana datang ke Jember dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Hendy.

Informasi terakhir dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember pada 29 Maret 2021, terjadi penurunan angka kasus. Dari 6.760 kasus terkonfirmasi, 40 kasus aktif (0,59 persen). Sebanyak 16 orang dirawat di rumah sakit dan 24 orang menjalani isolasi mandiri.

Tak ada penambahan angka pasien meninggal. Tambahan angka terkonfirmasi hanya tiga kasus, dan ada tambahan satu pasien sembuh. Total jumlah pasen sembuh mencapai 6.277 orang atau 92,86 persen.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

Saat ini tak ada kecamatan di Jember yang dinyatakan sebagai zona merah. Sebanyak 14 kecamatan zona oranye, 14 kecamatan zona kuning, dan tiga kecamatan zona hijau. Tiga kecamatan yang zona hijau adalah Mumbulsari, Jenggawah, dan Jombang.

Namun Hendy tetap meminta protokol kesehatan dipatuhi. “Kita sudah mulai tekan Covid. Namun demikian, meski sudah banyak yang hijau, sesuai arahan Bapak Presiden, penyakit Covid ini tidak tampak di mana tempatnya. Meski pun sudah hijau tetap kita waspada, harus hati-hati,” katanya. 

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

Selain itu, Pemerintah pun juga telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Dsy12

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU