Aturan Ketat: Tak Pakai Masker di Qatar Diancam Penjara 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mei 2020 10:14 WIB

Aturan Ketat: Tak Pakai Masker di Qatar Diancam Penjara 3 Tahun

i

Ilustras penduduk mengenakan masker. SP/ AP

SURABAYAPAGI.com, Qatar - Pemerintah Qatar mulai Minggu (17/5) mengancam akan menjatuhkan hukuman hingga tiga tahun penjara bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika keluar rumah, untuk mencegah tertular virus corona (Covid-19).

Kebijakan itu diambil demi menekan penyebaran virus corona yang telah menjangkit 30 ribu warga dan membuat 15 orang meninggal dunia di Qatar. Berdasarkan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa, San Marino dan Vatikan menjadi kawasan dengan tingkat infeksi lebih tinggi.

Melansir AFP, warga Qatar bisa dihukum tiga tahun penjara serta denda US$55 ribu atau sekitar Rp818 juta apabila lalu lalang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Aturan tersebut tak berlaku bagi warga yang mengendarai mobil seorang diri.

Baca Juga: Dokter: Masker Bantu Lindungi Anak dari Polusi

Selain itu, pihak berwenang Qatar terus memperingatkan pertemuan selama bulan ramadan bisa meningkatkan infeksi. Mereka memberlakukan jam malam nasional selama lima hari libur Idulfitri pada akhir bulan ini.

"Pertemuan keluarga bisa menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah infeksi," kata Ketua Komite Kesiapsiagaan Pandemi Nasional Qatar, Abdullatif al-Khal.

Baca Juga: Jelang MPLS 2023, SMP Tenggilis Jaya Surabaya Hanya Punya 1 Siswa

Langkah itu diambil sebab Khal meyakini Qatar belum mencapai puncak penularan. Sehingga, sejumlah keputusan dibuat guna mencegah hal tersebut.

Selain penerapan hukuman, pemerintah Qatar sudah menutup tempat umum seperti masjid, sekolah, pusat perbelanjaan dan restoran.

Mereka juga mewajibkan penggunaan masker kepada pekerja konstruksi sejak 26 April. Hal itu dikarenakan sedang bersiap menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 meski pemerintah berusaha menegakkan aturan jaga jarak. (afp/cnn/cr-02/dsy)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU