SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara investasi abal- abal proyek percetakan kitab islami senilai Rp 1,2 Miliar, dengan terdakwa Aulia Rahman bin Abdullah Fitri, digelar di ruang Candra, PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021).
Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaki Prasetya,SH, menyatakan terdakwa Aulia Rahman, "Secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menghadirkan dua saksi korban yakni saksi Saleh Ahmad dan istrinya dr Amanda.
Saksi Saleh menerangkan awal dari pertemuannya dengan terdakwa Aulia di jalan Citarum 21 Surabaya, membicarakan bisnis proyek percetakan Kitab islami dengan bagi keuntungan 10%, dan modal usaha akan dikembalikan satu bulan lamanya.
Namun sejak bulan Maret - Oktober 2019 modal sudah dikucurkan, semenjak tanggal 14 September 2019 modal saksi sebesar Rp.1,267.875.000,- tidak pernah kembali lagi.
"Modal yang saya kucurkan senilai 1,2 miliar tidak pernah kembali dan tidak ada proyek percetakan kitab islami, dan terdakwa juga tidak punya usaha percetakan, usaha percetakan yang ada adalah milik orangtuanya," jelas saksi Saleh.
Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam penyetoran modal yang dilakukan saksi Saleh ditransfer ke rekening istri terdakwa bank BCA an Nabilah Husni Nabhan.
Saksi dr Amanda, menjelaskan senada dengan penjelasan suaminya Saleh Ahmad, Amanda juga mengetahui kalau adanya keuntungan proyek 10%, namun setelah uang disetor sebagai modal, namun tidak kunjung dikembalikan.
"Bukan keuntungan yang kami dapat yang mulia, justru belakangan diketahui, terdakwa tidak punya usaha percetakan, uang kami dipakai untuk keperluan pribadinya, bukan untuk pekerjaan sesuai kesepakatan," ungkap Amanda.
Terhadap keterangan kedua saksi yang dihadirkan, terdakwa Aulia membenarkan semuanya.
Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili
Hakim Johannis Hehamony menunda sidang tanggal 17 Juni masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Atas perbuatan terdakwa saksi Saleh Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp. 1.267.875.000,-. nbd
Editor : Moch Ilham