Ayah Tiri Bacok Anak Tiri dengan Sabit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Agu 2021 20:32 WIB

Ayah Tiri Bacok Anak Tiri dengan Sabit

i

Tersangka Arif Yulianto bersama petugas dari Polsek Ngadiluwih.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Seorang pria di kediri harus berurusan dengan kepolisian setelah menganiaya anak tirinya dengan senjata tajam.

Pelaku yakni Arif Yulianto alias Sopir (44), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sementara korban, Hengky Adi Cahyono (22).

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi Senin (2/8/2021) dini hari lalu. Saat itu pelaku sengaja datang ke kamar korban sambil membawa sebilah sabit dengan panjang kurang lebih 30 centimeter.

"Setelah itu pelaku menanyakan ke korban mengapa bertengkar dengan anak kandungnya," kata AKP Iwan Setyo Budi, Minggu (8/8).

Namun belum sempat korban menjawab, pelaku langsung melakukan pembacokan. Korban sempat menangkis sabit yang disabetkan oleh pelaku. Akibat tangkisan itu korban mengalami luka robek pada tangannya.

"Usai melakukan aksinya, pelaku panik dan melarikan diri dengan sebuah sepeda motor di rumahnya. Sementara itu, korban yang mengalami luka cukup parah mengajak tetangganya untuk membawanya ke Rumah Sakit Arga Husada Ngadiluwih," terang Iwan.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Setelah mendapat perawatan dari rumah sakit, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ngadiluwih. Setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan.

"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya," ucap Iwan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku terbawa emosi saat melakukan aksinya hingga berujung penganiayaan terhadap korban yang juga anak tirinya itu.

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan akan dijerat dengan UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara," tutup Iwan. 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU