Home / Infotainment : Kisah Tamara Bleszynski

Ayahnya Beristri 3, Tamara Baru Dua Suami

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Jan 2023 20:13 WIB

Ayahnya Beristri 3, Tamara Baru Dua Suami

Perseteruan antara Tamara Bleszynski dengan saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, hangat diperbincangkan di kalangan artis. Selasa (31/1/2023) beberapa artis akan ikut menghadiri sidang perdana gugatan Rp 34 Miliar. Sidang akan digelar tanggal 8 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Baca Juga: Congrat, Bahagia Beby Tsabina Pamer Cincin Dilamar Anggota DPR RI Rizki Natakusumah

JAKARTA, Kontributor Erick Kresnadi

 

Perbincangan ini, karena sebelumnya Tamara Bleszynski mempermasalahkan gugatan yang ditujukan kepadanya oleh Ryszard. Tamara digugat senilai Rp 34 miliar untuk biaya rumah sakit ayahnya Zbigniew Bleszynski. Tamara Bleszynski bahkan beberkan silsilah keluarganya yang tidak punya adik bernama Ryszard Bleszynski.

Tapi mendadak Ryszard, buka kartu. Zbigniew Bleszynski, ayahnya Beristri tiga. Ryszard, anak dari istri kedua Zbigniew. Sedangkan Tamara, anak istri ketiga ayah Ryszard.

 

Cerai Dua Kali

Bagaimana dengan status Tamara saat ini. Ia janda. Saat menjanda digosipkan beberapa kali berpacaran. Tahun 2021, ibu dua anak ini dekat dengan Chef Chandra Yudasswara. Sebelumnya dengan Agam Ibrahim, seorang pengusaha. Juga pernah diramaikan dengan mantan suami Nafa Urbach, Zack Lee.

Tamara punya dua suami. Suami keduanya, Mike Lewis aktor, berdarah Kanada, Tionghoa dan Malaysia. Dengan Lewis, Tamara, dikarunia satu anak.

Sebelum menikah dengan Mike Lewis, Tamara Bleszynski pernah menikah dengan suami pertama, Teuku Rafly Pasya. Pernikahan pada tahun 1997, Tamara Bleszynski dikaruniai putra tampan bernama Teuku Rassya.

 

Keterangan dari Ryszard Bleszynski

Lewat Instagramnya, Tamara jelaskan silsilah keluarga yang tidak menyertakan nama Ryszard di dalamnya. Sementara pihak Ryszard Bleszynski dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina, memberikan keterangan yang berbeda.

Dia menegaskan Tamara dan Ryszard merupakan saudara kandung satu ayah. Mereka bukanlah saudara tiri.

"Ryszard adalah anak kandung dari Pak Zbigniew Bleszynski dengan perkawinan yang ke-2. (Dalam perkawinan keduanya, ayah Tamara) mendapat anak yang sah, anak kandung, yaitu satu Ryszard Bleszynski, kedua Teresa Permata Bleszynski," jelas Susanti Agustina dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (30/1).

"Tamara merupakan anak dari pernikahan Zbigniew Bleszynski dengan istri ke-3. Kalau satu ayah beda ibu itu satu darah, kecuali satu ibu beda ayah, baru namanya tiri," tegasnya.

Ryszard dikatakan satu ibu dengan Teresa Permata Bleszynski yang dahulu juga merupakan artis terkenal. Teresa Bleszynski kini telah meninggal dunia.

 

Silsilah Keluarga Versi Tamara

Tamara Bleszynski menuliskan silsilah keluarganya di kolom keterangan foto Instagram. "Dari ayah kandungku yang bernama lengkap sesuai surat wasiat tahun 2001, ZBIGNIEW MARIAN WOJCEH MACEI BLESZYNSKI, anak beliau ada 5. Jadi kami 5 bersaudara dan aku yang paling kecil (nomor 5). Kakak nomor 1, Jurek Bleszynski (nama Jurek itu origin Polandia, jadi kalau bahasa Inggrisnya George). Kakak nomor 2 Piotr Bleszynski (nama Piotr juga origin Polandia, jadi kalau bahasa Inggrisnya Peter), kakak nomor 4 Teresa Bleszynski. Dan kemudian yang paling kecil anak nomor 5 adalah saya," tulis Tamara Bleszynski.

 

Tamara Digugat Rp 34 Miliar

Isi gugatan wanprestasi yang diajukan Ryszard Bleszynski, soal pembiayaan pengobatan ayahnya yang sudah meninggal dunia. Ryszard, ajukan gugatan berupa kerugian materiil plus kerugian immateril sekitar Rp34 miliar.

Ryszard menggandeng kuasa hukum bernama Susanti Agustina. Sementara Tamara Bleszynski menunjuk pengacaranya, Djohansyah. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

 

Baca Juga: Tak Saling Sapa Selama Setahun, Hubungan Ruben Onsu dan Jordi Onsu Merenggang

Tamara Belum Diberitahu

Tamara Bleszynski melalui pengacaranya, Djohansyah, mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. "Klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih," ujarnya, Kamis (26/1/2026).

 

Akan sidang Mediasi

Gugatan tersebut masuk per tanggal 18 Januari 2023, pihak majelis telah melakukan panggilan untuk kedua belah pihak untuk menjalani sidang perdananya yang telah dijadwalkan pada 8 Februari 2023 mendatang.

"Gugatan masuk di tanggal 18 Januari, setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis," tutur Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan. "Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu," imbuhnya.

Agenda sidang perdana sendiri merupakan mediasi untuk Tamara Bleszynski dan sang saudara kandung. "Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi," pungkasnya.

Gugatan dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu. Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.

Semula, Tamara dan Ryszard menyepakati biaya pengobatan ditanggung bersama-sama. Namun, seiring waktu berjalan, kesepakatan itu tidak dijalankan sehingga Ryszard melayangkan gugatan.

 

Kuasa Hukum Tamara Bereaksi

Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski menilai gugatan yang diajukan oleh Ryszard Bleszynski harus diuji kembali dalam persidangan. Mereka menyinggung soal adanya tekanan yang dialam Tamara saat menyetujui surat pernyataan itu.

Gugatan dari Ryszard Bleszynski merupakan surat pernyataan, bukan surat perjanjian. Menurut pengacara Tamara Bleszynski surat penyataan itu bisa dibatalkan karena bukan kesepakatan.

Baca Juga: Resmi Dipersunting Anak Bos Batubara, Putri Isnari Dapat Mas Kawin Rp 204 Ribu

"Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001. itu surat pernyataan surat pernyataan ya tahun 2001 bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," kata Djohansyah dari Kantor Djohansyah & Partners saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

 

Menguji Surat Pernyataan

"Jadi pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja, pernyataan itu harus diuji kembali gitu," lanjutnya.

Adapun hal yang menjadi faktor dalam penandatanganan surat pernyataan adalah menandatangani tidak boleh dalam tekanan maupun ancaman. "Pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman," tegasnya.

Djohansyah menjelaskan adanya tekanan yang dialami Tamara Bleszynski saat menandatangani surat pernyataan soal pengobatan sang ayah. Penandatanganan surat tersebut terjadi setelah sang ayah meninggal dunia.

"Kita lihat mengenai pernyataan. Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," terang Djohansyah.

 

Membayar Utang Ayahnya

Djohansyah juga menilai adanya kejanggalan. Dimana kejanggalan terasa ketika Ryszard Bleszynski sebagai anak paling tua meminta Tamara Bleszynski sebagai bungsu dan masih berusia 20 tahun ikut menanggung biaya pengobatan sang ayah.

"Kenapa abang paling tua yang masih hidup, meminta adik paling kecil yang masih berumur 20-an tahun pada saat itu membayar setengah utang-utang bapaknya di rumah sakit," ucap Djohansyah.

"Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima. Bagaimana dengan tiga yang lain?" pungkasnya.

Oleh karena itu, pihak Tamara Bleszynski akan menguji di pengadilan soal pernyataan tersebut. "Jadi kita akan uji di pengadilan bahwa tidak sesederhana itu mengenai hal yang didalilkan di situ mengenai digugat," ujar Djohansyah. n erc/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU