Ayahnya Kawin Lagi, Anak Gugat Warisan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Feb 2023 20:05 WIB

Ayahnya Kawin Lagi, Anak Gugat Warisan

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Di usianya yang sudah senja Bambang Purwadi dihadapkan dengan kenyataan pahit atas gugatan yang dilakukan oleh Nofiandari Safira (26) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Hanya karena ayah kandungnya itu kawin lagi.

Gugatan Nofiandari ini membuat pensiunan BUMN itu shock. Pasalnya selain menggugat, sang anak juga berusaha keras mengusir Bambang dari rumah yang ditempati.

Baca Juga: Ratusan Pemudik asal Madura Padati Pelabuhan Jangkar

Selain rumah yang telah kosong isi perabotannya, si anak juga menggugat uang yang ada di tabungan Bambang yang hanya tinggal beberapa juta rupiah, yang sejatinya akan digunakan untuk menyambung hidupnya di usia tua.

"Penggugat memang sempat meminta agar ayahnya (Bambang Purwadi) untuk mengosongkan dulu rumah tersebut. Katanya , sebelum soal gugatan warisan itu selesai secara hukum," ujar Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi, Kamis (2/2/2023).

Dalam gugatan dengan nomor pokok perkara 102 di Pengadilan Agama Situbondo, Nofiandari menggugat kepemilikan rumah beserta perabotnya serta uang yang ada di tabungan sang ayah.

Ide mengatakan kliennya saat ini harus berjuang keras untuk bisa hadir di Pengadilan Agama Situbondo. Karena usia Bambang memang telah senja serta dalam kondisi sakit komplikasi.

“Kenapa harus menggugat, padahal penggugat ini adalah anak satu satunya. Secara otomatis, di saat klien kami meninggal dunia, maka harta peninggalan akan jatuh ke anaknya,” ujar Ide.

 

Menikah Siri

Ide mengatakan rumah yang digugat anaknya merupakan harta yang dimiliki Bambang Purwadi. Rumah itu diperoleh bersama istrinya atau ibu Nofiandari yang telah tiada. Sementara Bambang sendiri kini sudah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati pada November 2022.

Lanjut Ide, dirinya bersama timnya, akan terus melakukan upaya pembelaan untuk kliennya, selain karena faktor kemanusiaan, dalil yang diajukan oleh si anak dianggap tidak mendasar, seperti meminta harta warisan di saat orang tuanya masih hidup.

"Semoga dalam sidang mediasi selanjutnya penggugat bisa mencabut gugatan yang telah diajukan," ujar Ide.

Baca Juga: Pemkab Situbondo Gelar Gerakan Pangan Murah

Menurut dia, Bambang Purwadi keberatan dengan gugatan Noviandari, mengingat kliennya masih hidup. Makanya, kliennya menolak gugatan anak kandungnya.

 

Takut Jatuh ke Istri Sirinya

Lebih jauh Ide Prima menegaskan, Noviandari terlalu ketakutan jika harta warisan hasil kerja keras ayah dan ibunya tersebut dihabiskan istri siri ayahnya, Anik Indrawati.

“Alasan itu sempat dimunculkan waktu mediasi. Ini masalah kemanusiaan, saya berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” bebernya.

Sementara itu, Bambang Purwadi  mengaku sangat kecewa dan tidak menyangka Noviandari, yang tak lain anak kandungnya, tega melayangkan gugatan ke PA Situbondo.

Baca Juga: Menyeberang ke Madura, Pelabuhan Jangkar Situbondo Mulai Batasi Kendaraan Logistik

 

Langsung Tanya Harta Warisan

“Saya kecewa dan sakit hati karena perlakuan anak saya. Dia tidak sabar menanti. Kalau menunggu meninggalnya saya kan dia satu-satunya pewaris semua ini,” kata Bambang.

Menurut dia, diakui Noviandari pernah datang ke rumah, namun dia datang tidak menanyakan kondisi dirinya, melainkan langsung nanya harta warisan.

“Dia datang ke rumah hanya  menanyakan masalah hak waris. Tidak nanya apa saya lapar, kenyang, sakit itu tidak nanya. Apa tidak sakit hati saya bila digitukan,” katanya.

Sementara itu, Didik selaku kuasa hukum Noviandari mengklaim, sudah ada mediasi antara Bambang Purwadi dan Noviandari terkait pembagian warisan tersebut. “Sudah berkali-kali mediasi ke desa dan notaris, tetapi si bapak ini yang tidak mau,” ujarnya. sit/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU