Ayik Tirana Diberi Ganja secara Cuma-cuma oleh Sobaki

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Jun 2021 19:56 WIB

Ayik Tirana Diberi Ganja secara Cuma-cuma oleh Sobaki

i

Terdakwa Ayik Tirana (kiri) , dan saksi Muhammad Sobaki (kanan) ( berkas terpisah), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (07/06/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggunaan narkotika jenis ganja dan obat obatan terlarang, dengan terdakwa Ayik Tirana (28) binti Moch Infron Subagio, kembali digelar di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (07/06/2021).

Sidang dengan agenda saksi , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno,SH, mengajukan saksi Muhammad Nur Sobaki (31) secara virtual, yang juga sebagai terdakwa dengan berkas terpisah.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Saksi Muhammad Nur Sobaki alias Sobeng menerangkan sudah mengenal lama terdakwa Ayik, memang sering meminta ganja kepada saksi Subaki. 

" Ayik sering meminta ganja kepada saya, karena Ayik beralasan kalau dirinya susah tidur, ya saya kasih," jelas saksi.

" Kapan terdakwa Ayik memesan ganja kepada saksi," tanya jaksa Winarno.

" Bukan pesan pak jaksa, tapi Ayik minta ganja kepada saya, waktu itu tanggal 24 November 2020, Ayik minta lewat HP, lalu saya membeli ke Reinaldo (DPO)," jawab saksi.

Saksi Subaki membeli ganja melalui Renaldo (DPO), setelah barang ada, lintingan ganja tersebut terdakwa Ayik yang mengambil di kampus Untag Semolowaru.

Setelah ganja diterima oleh Ayik dari Renaldo (DPO), terdakwa Ayik memberitahu kepada saksi Sobaki kalau pesanan 6 linting ganjanya sudah terdakwa terima, dan mengucapkan terima kasih.

Saksi Sobaki memberi cuma- cuma barang ganja kepada terdakwa Ayik, karena alasan Ayik kalau tidak bisa tidur jika tidak mengkonsumsi ganja.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Saksi Sobaki menerangkan jika Renaldo (DPO) adalah Alumni, kenal Renaldo sejak masih menjadi mahasiswa. Saksi juga menerangkan kalau terdakwa Ayik telah diberikan barang ganja tersebut sudah ketiga kalinya.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa, berawal terdakwa Ayik Tirana binti Moch Infron Subagiyo, menghubungi saksi Mohamad Nur Sobaki ( berkas terpisah) untuk memesan 6 linting ganja seharga Rp 200 ribu. 

Yang diambil terdakwa Ayik di ruang UKM Pataga UNTAG jalan Semolowaru Surabaya, pada hari Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Dan di rumahnya jalan Simolorejo gang 3/32 Sukomanunggal Surabaya, terdakwa mendapat resep dokter pil psikotropika Xanax Alprazolam, yang ditebus di apotik sebanyak 30 butir.

Selanjutnya 26 November 2020 pukul 12.00 WIB di dalam rumah Bratang gede 3D/24 Surabaya, saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan ganja 3 linting, masing masing seberat : 0,64 gram, 0,63 gram, 0,59 gram, dalam sebuah dompet milik terdakwa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU