Bagan Diagram Dugaan Aliran Suap Rp 4 Miliar ke Pejabat Bareskrim, Mencuat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Okt 2022 20:42 WIB

Bagan Diagram Dugaan Aliran Suap Rp 4 Miliar ke Pejabat Bareskrim, Mencuat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah bagan konsorsium 303 yang libatkan Kadiv Propam dan judi yang sebut Kabareskrim. Kini muncul lagi bagan diagram dugaan aliran suap Rp4 miliar dari pelapor korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno ke beberapa pejabat di Bareskrim Polri.

Seorang penyidik di Bareskrim yang dihubungi Senin (17/10/2022) sore, menduga bahan itu buntut setelah Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penipuan pembelian dua unit jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar oleh pengusaha Tony Sutrisno.

Baca Juga: MA Hormati Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Urusan Gratifikasi Mantan Menteri

Kini penyelidikan kasus tersebut telah dihentikan. Alasannya tidak ditemukan dugaan tindak pidananya. "Iya, sudah dihentikan proses lidiknya (penyelidikannya), karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi.

Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga, demi kepastian hukum, perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," tambahnya.

 

Sebut Brigjen Andi Rian

Dalam bagan tersebut, ditulis bahwa Brigjen Andi Rian diduga menerima aliran dana dari pelapor Tony Sutrisno sebesar SGD 19,000.

Juga ada Kombes Rizal Irawan. Rizal telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun. Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan turun dan Rizal hanya demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, juga dicatut. Termasuk nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga disebutkan dalam bagan diagram suap 4 miliar.

Sampai Senin sore kemarin, baik Brigjen Andi, Komjen Agus dan Irjen Syahardiantono, belum bisa dihubungi. Brigjen Andi, ditunggu Surabaya Pagi, sejak Senin siang belum bisa ditemui.

Dugaan aliran suap Rp4 miliar tersebut dari terlapor korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

 

Ada Sidang Etik

Dalam bagan tersebut, ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus; Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim); Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kemudian perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit).

Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk Brigjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri.

 

Tony Sutrisno Kecewa

Pengacara Tony Sutrisno, Heru Waskito, mengatakan kasus ini telah dihentikan pada 27 Mei 2022. Dia menyebut kliennya kecewa.

"Secara mengejutkan, penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh perusahaan Richard Mille tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa ada keterangan jelas. Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Whisnu pada 27 Mei 2022," kata Heru.

"Hal ini membuat Tony Sutrisno kecewa terhadap kinerja kepolisian yang dianggap tidak responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Pihak Tony Sutrisno juga mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini," tambahnya.

Baca Juga: Bermain Kasus Rp 2,4 M, Jaksa Hamil Ditahan

 

Dimintai Uang Rp 3 M

Heru menyebut kliennya sempat dimintai uang Rp 3 miliar oleh oknum polisi yang menangani kasus ini. Dia juga sempat mengadu ke Propam. "Telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp 3 miliar terhadap Tony. Kuasa hukum Tony Sutrisno tak terima dan akhirnya mengadukan ke Propam terkait tindakan kedua oknum tersebut," ujarnya.

Kisahnya bermula saat pengusaha Tony Sutrisno membeli dua jam mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Namun nahas, dua jam tersebut belum diterimanya hingga sekarang. “Nilainya untuk yang Black Sapphire harganya Rp 28 miliar, Blue Sapphire Rp 49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 miliar," kata kuasa hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Padahal laporan itu telah dibuat pada 28 Juni 2021, yang teregister di nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM. Royandi mengatakan Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order, dan bisa diterima pada 2021. Royandi menyebut keduanya sudah dilunasi oleh Tony, bahkan terdapat kelebihan pembayaran.

"Pak Tony sudah transfer sekitar Rp 78 miliar, jadi ada kelebihan dari harga yang sudah ditentukan," katanya.

Selain itu, pihaknya sudah melayangkan somasi ke pihak Richard Mille sebanyak dua kali. Pada akhirnya somasi itu dijawab oleh PT Royal Mandiri Internusa.

 

Beli dari Richard Mille Singapura

Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan tersebut. Dia menegaskan tuduhan Tony atas pembelian itu menyesatkan. Menurutnya, Tony tidak membelinya dari Richard Mille Jakarta.

"Bahwa namun demikian perlu kami sampaikan bahwa Saudara Tony Trisno tidak pernah membeli dari PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) dua jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon," kata Yullie dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Asisten Hakim Agung Terima Suap SGD 202 ribu, Dihukum 6 Tahun

Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie Angela, membantah tudingan penipuan terkait pembelian jam tangan mewah senilai Rp 77 miliar oleh pengusaha Tony Sutrisno. Menurut dia, Tony tak membeli kedua arloji tersebut melalui perusahaannya.

 

Tinggal Ambil

Berdasarkan penelusuran pihaknya, Yulie menyatakan Tony membeli 2 jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd. di Singapura. Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di sana.

Richard Mille Asia Pte Ltd, kata Yullie, pun sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar 6.805.400 dolar Singapura. "Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Sutrisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," kata Yullie dalam keterangannya, Jumat, 8 April 2022.

Yullie mengatakan Tony Sutrisno sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian 2 arloji mewah itu kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021.

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, dengan terlapor Richard Lee. Yullie juga menyatakan pihaknya telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Dia menyatakan mereka telah dua kali dipanggil penyidik sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

"Kami, PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap dia.

Menurut Yullie, sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony Trisno, masih dalam tahap penyelidikan. "Karenanya, tuduhan-tuduhan yang menyatakan P. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Yullie.

Yullie juga menjelaskan bahwa PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) hanya dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia dan terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU