Bahaya Pil PCC, Gangguan Mental hingga Tewas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 16 Sep 2017 09:24 WIB

Bahaya Pil PCC, Gangguan Mental hingga Tewas

SURABAYAPAGI.COM, Kendari Efek yang ditimbulkan dari penggunaan pil PCC bermacam-macam. Ada yang hanya sekedar mengalami gangguan mental namun terdapat pula orang yang tewas karena pil ini. Kepala BNN Kendari Murniati menyebutkan, para korban dimasukkan ke rumah sakit jiwa karena tingkah laku mereka seperti orang tidak waras atau mengalami gangguan kepribadian dan disorientasi. Sebagian datang dalam kondisi delirium (linglung, tidak mampu berpikir jernih). Sebagian besar mengamuk, berontak, bicara tak karuan, hingga terpaksa diikat. "Ada yang pingsan, berontak, kejang-kejang, mulut berbusa. Semuanya masih dalam pengaruh obat. Jadi, bisa dikatakan tidak sadarkan diri," ujar Humas BNNP Sultra, Adi Sak-Ray menambahkan. Rupanya, mereka menjadi korban penyalahgunaan pil bertuliskan 'PCC' (Paracetamol Cafeine Carisoprodol)--bukan narkoba jenis flakka seperti yang sebelumnya disebut-sebut. Yang celaka, tak hanya membuat penggunanya hilang kesadaran atau bertingkah seperti orang tidak waras, pil PCC ini bahkan sudah menghilangkan nyawa penggunanya. "Kemarin meninggal R, pelajar SD kelas VI, umur 13 tahun. Dia memang sempat dibawa ke RS, tapi sudah terlambat," ujar Adi. Dia mengatakan ada satu lagi yang meninggal, pun diduga usai menelan pil ini. Hanya saja, korban belum sempat dibawa ke rumah sakit. "Ini kami dapat info ada lagi yang meninggal, belum sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan, jadi belum terdata," katanya. Kabar tentang puluhan orang yang dirawat akibat obat PCC langsung sampai di telinga Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Menkes prihatin akan ancaman kesehatan jiwa pada generasi muda. "Informasi tentang adanya penyalahgunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), yaitu PCC di Kota Kendari, benar adanya," kata Nila. Dia berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif. "Obat-obatan terlarang dan zat adiktif sangat membahayakan dan merugikan remaja sebagai aset masa depan bangsa. Jika ini terbukti zat psikotropika, Kemenkes mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap NAPZA yang mengganggu kesehatan. Kami berharap BNN menginvestigasi secepatnya," ujar Menkes. Rupanya, tak hanya PCC yang jadi primadona. Somadril (golongan obat yang isinya sama dengan PCC) dan Tramadol (obat keras pereda nyeri) juga sudah lama beredar di Kota Kendari. Farid Eka Putra, salah seorang warga di Kota Kendari, mengungkapkan warga setempat biasa menyebut obat-obatan itu dengan kata mumbul (Somadril, Tramadol, PCC). "Banyak yang jual di sini, mulai dari warung-warung pinggiran jalan sampai apotek. Belum lagi harganya murah, cuma Rp 20 ribu per paket, satu paket itu isi 10 biji," kata Farid Eka Putra.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU