Balai Desa Akan Dieksekusi, Warga Desa Kemiri Blokade Akses Masuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Des 2020 18:18 WIB

Balai Desa Akan Dieksekusi, Warga Desa Kemiri Blokade Akses Masuk

i

Spanduk yang melawan eksekusi PN terhadap Kantor Desa Kemiri. SP/Sugeng

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Warga Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo akan mempertahankan asetnya terkait rencana eksekusi Kantor Desa yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (16/12).

Beberapa akses menuju desa Kemiri sudah mulai diblokade warga untuk menangkal adanya upaya provokasi terhadap warga.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

"Ini murni spontanitas dari warga Kemiri dalam upayanya dalam mempertahankan aset kantor desa terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Sidoarjo besok,"ungkap H Mursidi salah satu warga RT 4 RW 02, Selasa (15/12).

Sementara itu Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah apa yang dilakukan oleh warganya tersebut dengan memblokade akses masuk desa Kemiri.

"Wujud kepedulian warga mempertahankan aset milik desa Kemiri," ucapnya.

Dijelaskan Ari Wibowo, pada intinya sesuai dengan amar putusan Pengadilan, Pemdes bersama dengan warga tidak pernah keberatan apabila obyek sita jaminan yang tertera sesuai dengan apa yang tertulis dalam amar putusan.

Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

"Karena obyek Sita Jaminan berupa lahan harus ada batas-batas yang dimaksud," ucapnya.

Sedangkan, lanjut Kades kantor desa kemiri dibangun diatas lahan cuilan milik 25 pegogol yang sudah ada sejak dulu.

"Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di desa Kemiri, dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini,"ungkap Kades.

Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan

Seperti diketahui, Sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo. Dan diputuskan oleh PN Sidoarjo, PT Jawa Timur dan putusan Kasasi MA lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman(Alm) yakni Sumiati alias Muryati.

Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji -Kemiri, Sebelah Timur .Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik Dr Subarno. sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU