Bandar Obat Aborsi Bebas Setelah Ditahan 20 Hari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Apr 2021 21:29 WIB

Bandar Obat Aborsi Bebas Setelah Ditahan 20 Hari

i

Polres Mojokerto saat menggelar release kasus peredaran obat aborsi beberapa waktu lalu. SP/Dwy AS

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kasus peredaran obat aborsi yang diungkap di mojokerto beberapa waktu lalu menimbulkan kontroversi baru. Pasalnya, Dianus Phiona bandar besar peredaran aborsi yang berhasil diamankan Polres Mojokerto pada Maret 2021 kemarin sudah menghirup udara bebas.

Baca Juga: Dua Warga Gresik Terciduk Transaksi 169 Butir Narkoba Jenis Pil Double L di Mojokerto

Bandar besar peredaran obat aborsi ini, dikabarkan menghirup bebas setelah 20 hari mendekam di dalam sel tahanan Polres Mojokerto.

“Sudah keluar, tepatnya tanggal 31 Maret 2021. Dia sempat ditahan selama kurang lebih tiga minggu,” kata sumber diinternal kepolisian beberapa waktu lalu.

Pria berusia 55 tahun itu sempat menjadi DPO kasus penjualan obat tanpa izin edar itu sudah diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Ia ditangkap dalam pengembangan kasus aborsi yang dilakukan NM (25), yang berdomisili di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Pikap Tabrak Mobil di Jalan Raya By Pass Mojokerto, Sopir Tewas Diduga Ngantuk

NM melakukan aborsi menggunakan obat yang dibelinya via online. Ia mencari kontak penjual obat aborsi di group Facebook ‘Jual Beli Obat’. Dari kasus ini, polisi kemudian membongkar sindikat penjualan obat aborsi ini. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu sebanyak 2.292 butir pil Cytotec disita petugas dari penangkapan di berbagai kota.

Dianus Phiona dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021 lalu. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin.Han/17/III/RES.124/2021/SATRESKRIM.

Dalam dokumen tersebut, tertera perintah penahanan terhadap Dianus Phiona selama 20 hari hingga 31 Maret 2021 di Rutan Polres Mojokerto.

Baca Juga: Awali Liga 3 di Mojokerto, Wasit Kehilangan Motor di Penginapan

Dianus Phiona diduga keras telah melakukan tindak pindana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Atau mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan, untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan dan atau setiap orang yang sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Subsider Pasal 77A ayat 1 Jo Pasal 45A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo hingga kini belum bisa memberikan konfirmasi terkait dengan kabar sudah dibebaskannya Dianus Phiona dari sel tahanan Polres Mojokerto. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU