Bandar Obat Aborsi di Mojokerto jadi Tersangka TPPU Rp 531 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Sep 2021 18:47 WIB

Bandar Obat Aborsi di Mojokerto jadi Tersangka TPPU Rp 531 M

i

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko

SURABAYAPAGI.COM,Mojokerto - Terdakwa kasus peredaran obat aborsi, Dianus Pionam (55) warga Pantai Mutiara, Kecamatan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta, kini tengah menjalin proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Pria berusia 55 tahun asal Jakarta itu ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang saat itu dipimpin oleh Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar.

Baca Juga: Pikap Tabrak Mobil di Jalan Raya By Pass Mojokerto, Sopir Tewas Diduga Ngantuk

Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap sindikat penjualan obat aborsi atau obat ilegal, setelah pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan Nungki Merinda Sari, Maret tahun ini.

Saat itu Polres Mojokerto berhasil mengamankan Nungki Merinda Sari dan 7 orang sindikat penjualan obat terlarang itu.

Para pelaku yakni Zulmi Auliya asal Kota Tangerang, Banten. Mochamad Ardian Rachman dan Rohman keduanya warga asal Matraman, DKI Jakarta.

Tersangka lain yakni Suparno warga asal Kecamatan Klampis, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Supardi asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ernawati asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jong Fuk Liong asal Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Waktu itu, Dianus Pionam masih berstatus DPO Satreskrim Polres Mojokerto dan masih diburu oleh petugas.

Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, untuk berkas perkara penjualan obat aborsi itu sudah lengkap.

"Dari kepolisian berkasnya yang di Mojokerto sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan saat ini dilaksanakan proses sidang di PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menyebut, importir obat aborsi atau obat ilegal itu masih menjalani sidang.

Baca Juga: Awali Liga 3 di Mojokerto, Wasit Kehilangan Motor di Penginapan

"Iya benar, masih sidang pembuktian. Nanti kalau di sini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), dia (Dianus Pionam) akan dibawa ke sana, itu tergantung Mabes Polri," pungkasnya.

Nama Dianus Pionam mencuat lagi setelah Mabes Polri menyita asetnya yang bernilai fantastis, yang diduga berasal dari kasus TPPU pengedaran obat tanpa izin. Aset itu senilai Rp 531 miliar.

Terdakwa diketahui mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu sejak 2011 silam.

Perihal kasus TPPU, Ivan menjelaskan, terdakwa akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri setalah proses sidang di Pengedilan Negeri Mojokerto telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: MA Hormati Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Urusan Gratifikasi Mantan Menteri

“Semuanya tergantung Mabes Polri, penyelidikan dikakukan sana. Nanti dilakukan setelah inkrah,” jelasnya.

Seperti diketahui, Dianus Pionam merupakan bandar besar importir obat aborsi yang diamankan Polres Mojokerto pada Maret 2021 bersama 7 orang yang telah mendapat vonis lebih duhulu dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Salah satu jenis obat tersebut adalah cytotec, obat yang digunakan untuk melakukan aborsi.

Dianus menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021. Hari itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan cytotec. Ia tidak ditahan lantaran mempunyai komorbid diabetes dan darah tinggi sehingga rentan terinfeksi COVID-19.

Selama ini Dianus berada di Mojokerto karena menjalani penahanan oleh jaksa, dilanjutkan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Adapun barang bukti dari perkara Dianus berupa 200 strip atau 2.400 butir cytotec, 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU