Bandara Juanda Berlakukan Tes PCR bagi Penumpang Pesawat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Okt 2021 12:00 WIB

Bandara Juanda Berlakukan Tes PCR bagi Penumpang Pesawat

i

Petugas melakukan tes PCR  sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. SP/IST

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo telah memberlakukan tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan jasa angkutan pesawat udara sejak Minggu (24/10/2021).

Pemberlakuan tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perayaan Nyepi: Bandara Juanda Normal, Penerbangan ke Bali Dihentikan Sementara

"Calon penumpang wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara," ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar dalam keterangan persnya, kemarin.

Ia mengatakan aturan baru tersebut telah disosialisasikan pada Kamis (21/10/2021).  "Sejak Minggu (24/10/2021) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama," katanya.

Baca Juga: Berhasil Gagalkan 399 Ribu Ekor Selama 2023, KKP dan Otoritas Bandara Juanda Siap Perangi Penyelundupan BBL

Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya. "Selama tiga hari terhitung 21 hingga 23 Oktober, calon penumpang masih dapat menggunakan aturan sebelumnya dengan menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua," katanya.

Jadi, pada Sabtu kemarin, adalah batas akhir syarat perjalanan dengan antigen dan mulai Minggu (24/10/2021) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda. Sisyani juga menjelaskan sesuai SE terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara.

Baca Juga: 'Menggoda' Pramugari Pesawat, Terancam Penjara 1 Tahun

"Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah 12 tahun kini dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga," tukasnya.

Manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka helpdesk. "Rencananya, bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobi Terminal 1 (T1). Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan," katanya.sb1/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU