Bandara Juanda Melayani 1,2 Juta Penumpang Hingga Triwulan 1

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Apr 2021 08:57 WIB

Bandara Juanda Melayani 1,2 Juta Penumpang Hingga Triwulan 1

i

Calon penumpang bersiap melakukan boarding pesawat di Bandara International Juanda, Sidoarjo. SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bandar Udara Internasional Juanda tercatat telah melayani 1.265.192 penumpang pada penutupan Triwulan I tahun 2021. Penumpang yang datang dengan jumlah 637.997 penumpang dengan prenstase 50,43 persen, sedangkan untuk penumpang berangkat sebanyak 49,97 persen dengan jumlah 627.195 penumpang.

Tren positif peningkatan jumlah penumpang, pesawat, dan kargo terjadi pada bulan Maret. “Bulan Maret total jumlah penumpang yang telah dilayani sebanyak 496.905 penumpang atau meningkat sebesar 42,8 persen jika dibandingkan dengan bulan Februari yang tercatat sebanyak 347.992 penumpang.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo 'Bolos' Halal Bihalal di Grahadi, Pj Gubernur Jatim Adhy: Lebih Baik Tak Hadir

Sedangkan Bulan Januari jumlah penumpang tercatat sebanyak 420.295 penumpang. Peningkatan jumlah penumpang pada bulan Maret kami prediksi salah satunya dikarenakan adanya momen libur hari besar keagamaan.

“Kami merasa kepercayaan publik juga tumbuh seiring dengan kegiatan vaksinasi yang dijalankan,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Kicky Salvachdie, Jumat (16/4/2021).

Kicky menjelaskan jumlah penumpang yang dilayani masih didominasi penumpang penerbangan domestik. “Penerbangan internasional masih terbatas melayani penerbangan repatriasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia sehingga jumlah penumpang dan pesawat secara keseluruhan belum kembali seperti sebelum masa pandemi.

Namun demikian, selama Januari hingga Maret jumlah penumpang internasional menunjukkan pertumbuhan, bulan Maret jumlahnya tercatat sebanyak 10.749 penumpang atau meningkat 59,4 persen dibandingkan Februari sebanyak 6.740 penumpang,” jelasnya.

Kenaikan jumlah penumpang internasional di bulan Maret diprediksi karena berdekatan dengan momen menjelang bulan Ramadan. “Penerbangan internasional juga didominasi oleh penumpang yang datang. Tercatat kedatangan penumpang internasional sebanyak 9.604 penumpang dan keberangkatan penumpang sebanyak 1.145 penumpang,” ujarnya.

“Selama Triwulan I ini total ada sejumlah 14.343 pergerakan pesawat, yaitu bulan Januari sejumlah 5.187 pergerakan, sempat turun di Februari sejumlah 3.979 pergerakan lalu meningkat kembali di bulan Maret sebanyak 5.177 pergerakan pesawat. Pertumbuhan pergerakan pesawat Maret dibanding Februari adalah sebesar 30 persen,”imbuhnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim: Gus Mudhlor Masih Jabat Bupati Sidoarjo, Tunggu Langkah Tegas KPK

Sejalan dengan peningkatan jumlah penumpang dan pesawat, trafik kargo di Bandar Udara Internasional Juanda ikut mengalami tren positif. Bulan Maret mencapai 6.039.974 kg atau meningkat 23,3 persen dari bulan Februari sejumlah 4.894.863 kg, Sedangkan bulan Januari pengiriman kargo mencapai 5.978.146 kg.

Persiapan Layanan Bandara Juanda Menyambut Kebijakan Peniadaan Mudik Hari Raya

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah oleh Kementerian Perhubungan telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kicky menjelaskan pada prinsipnya pihaknya selaku pengelola bandara mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cegah Timbulnya Karatan, Wajib Cuci Mobil Usai Lewati Wilayah Pesisir

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, memang pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Namun, masih dimungkinkan ada penerbangan yang dikecualikan, sehingga secara operasional,”ucapnya.

“Kami tetap akan melayani penerbangan yang termasuk dikecualikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tersebut yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, penerbangan khusus repatriasi, penerbangan yang berhubungan dengan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," tegasnya. Pat

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU