Banggar DPRD Surabaya Minta Revisi RAPBD Tahun Anggaran 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Okt 2021 17:50 WIB

Banggar DPRD Surabaya Minta Revisi RAPBD Tahun Anggaran 2022

i

Anggota Tim Badan Anggaran DPRD Surabaya Imam Syafi’i. SP/Alqomar

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya meminta kepada Tim Anggaran Pemkot Surabaya agar melakukan revisi rancangan APBD Kota Surabaya tahun anggaran 2022.

Hal tersebut disebabkan adanya dana dari pemerintah pusat yang belum dimasukan ke dalam draft rancangan APBD (RAPBD) yang tengah dibahas dalam rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sediakan Pelayanan Kesehatan di Pustu-Posyandu

Dalam pembahasan RAPBD 2022 tersebut terungkap adanya dana hibah dari pemerintah pusat ke Pemkot Surabaya sebesar Rp. 432 milyar. Anggota Tim Badan Anggaran DPRD Surabaya Imam Syafi’i, mengatakan, dana hibah tersebut merupakan dana transfer umum yang meliputi bagi hasil serta dana alokasi umum. Kemudian dana transfer khusus, meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan DAK non fisik, Dana Insentif Daerah (DID).

“Dana hibah ini diberikan melalui surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Karena surat ini baru tanggal 1 oktober 2021, maka pemkot Surabaya masih belum melakukan penyesuaian di RAPBD 2022,” jelas Imam.

Imam lantas meminta Pemkot Surabaya melakukan revisi draft RAPBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022, dengan memasukkan dana hibah dari pemerintah pusat tersebut, sebagai pendapatan Kota Surabaya.

“Dana ini cukup besar jumlahnya. Kita usul agar draft RABD 2022 direvisi disesuaikan dengan tambahan dana transfer tersebut,” terangnya.

Imam menambahkan, dirinya mengusulkan supaya dana tersebut dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan. Karena 2 komponen tersebut sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bagikan 6 Ribu Paket Sembako Serentak di 31 Kecamatan

“Atau untuk pengentasan kemiskinan pembukaan lapangan kerja baru,” ujarnya.

Namun, menurut Imam, biasanya dana hibah seperti ini ada persyaratan penggunaannya. “Namun kalau tidak ada monggo saja digunakan untuk kepentingan warga Surabaya. Tentunya dengan adanya dana hibah tersebut menambah kekuatan APBD kota Surabaya, yang saat ini di plafon Rp 9,22 triliun pada RAPBD 2022,” jelasnya lagi.

Namun Imam juga menyoroti besaran Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah untuk Pemkot Surabaya yang besaran turun dari Rp 48 miliar menjadi Rp 32 miliar.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

“Dana DID setahu kami tergantung dari kinerja pemerintah daerah. Kami kecewa karena ini kinerja tahun 2021. Kemarin tahun 2020 juga turun dari 100 milyar menjadi 48 milyar, tapi okelah karena itu era kepala daerah yang lama, tapi di tahun 2021 kan kepala daerahnya baru,” jelasnya.

Imam meminta Pemkot Surabaya menjelaskan hal ini. “Sehingga kita bisa memberikan masukan untuk perbaikan kinerja Pemkot Surabaya di tahun mendatang,” pungkasnya. Alq

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU