Bangun Jembatan Suroboyo, Risma tak Gunakan Pendekatan Kinerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Nov 2020 21:35 WIB

Bangun Jembatan Suroboyo, Risma tak Gunakan Pendekatan Kinerja

i

Sorotan Wartawan Muda, Raditya Mohammer Khadaffi

 

Sorotan “Kebaikan” Risma yang Diusung Paslon Eri-Armuji (5)

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berita utama harian kita edisi Jumat (5/11/2020) kemarin berjudul “Proyek Risma Senilai Rp 208 Miliar, Mangkrak”, setelah saya baca mendalam, membuat saya sedih tapi bisa senyam-senyum kecut.

Kok bisa yah, sekelas Wali Kota Tri Rismaharini, membiarkan “Jembatan Suroboyo” di Kenjeran yang dibangun dari dana rakyat APBD sebesar Rp 208 miliar, sampai tak bisa dimanfaatkan warga kota? Apakah saat mau membangun, Bu Risma tidak punya perencanaan matang menggunakan Detail Engineering Design (DED). Apalagi jembatan ini sebuah proyek yang didanai APBD? (DED ini, acapkali digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perawatan dan perbaikan sebuah gedung, bangunan dan jembatan).

Dengan telah ditutupnya jembatan di kawasan Kenjeran, secara kasat mata jembatan yang konon dijadikan ikon kota Surabaya, telah nyata tidak memberi manfaat pada masyarakat sekitar, sekaligus tidak memberi efek ekonomi bagi warga kota sama sekali. Nah, apakah ini yang ditulis oleh paslon Eri-Armuji, sebagai kebaikan Risma, yang perlu dilanjutkan?

Teman-teman ahli konstruksi dari ITS dan ekonomi dari Unair, bisa mencurigai pembangunan Jembatan suroboyo di kawasan wisata Kenjeran ini, tidak disertai DED matang. Mengingat pembangunan jembatan yang menghabiskan dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp 208 miliar itu saat ini kondisinya tidak difungsikan, bahkan ditutup dengan barrier pembatas jalan.

Padahal setelah diresmikan Juli 2016, jembatan tersebut sempat menampilkan atraksi air mancur yang menari-menari. Atraksi ini biasa digelar tiap Sabtu malam.

Jembatan ini terletak di Jalan Raya Pantai Lama, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak.

Konon jembatan ini dirancang sebagai obyek wisata yang lengkap di pantai Kenjeran.

Maklum lokasinya dekat dengan Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, Taman Bulak, dan Sentra Ikan Bulak (SIB).

Jembatan yang diresmikan pada 9 Juli 2016 secara fisikal memiliki desain unik yaitu berbentuk setengah melingkar.

Panjang jembatan 18 meter, tinggi 12 meter, dan ditahan dengan 150 tiang pancang. Jembatan ini pada awal awalnya ramai didatangi pengunjung dari dalam dan luar Kota Surabaya. Terutama saat musim liburan tiba. Apalagi pada setiap sisi Jembatan Suroboyo ada ruas yang bisa dimanfaatkan pengunjung untuk berswafoto. Maklum, ada atmosfir alamnya.

Kini warga tidak bisa ke sana lagi. Petugas Linmas disiagakan untuk menjaga jembatan itu tetap steril. Sebagai alternatifnya, kendaraan harus melewati Jalan Kenjeran Lama di depan Taman Hiburan Pantai (THP).

 

Menurut Camat Bulak Budi Hermanto, Jembatan Suroboyo, biasanya hanya ramai pengunjung malam. Dan sekarang ditutup untuk menghindari kerumunan.

Camat Budi menuturkan kepada wartawan, Jembatan Suroboyo diplot menjadi salah satu tempat favorit warga untuk berkumpul. Termasuk untuk jalan-jalan atau santai di tengah jembatan. Tapi sudah sejak sebelum pandemi corona tidak bisa digunakan warga kota. Petugas juga terus melakukan pengawasan.

***

Sebagai jurnalis muda, saya berharap wakil rakyat di DPRD Surabaya mempertanyakan pembangunan Jembatan Suroboyo, ini sebuah monumen atau sarana transportasi?.

Mengingat jembatan sepanjang 800 meter ini menghubungkan kawasan pesisir Surabaya di Pantai Kenjeran. Praktis sejak diresmikan, Jembatan ini lebih banyak ditutup. Apakah pembangunan jembatan dengan pemandangan air mancur menari-nari di tengahnya ini sebagai bentuk kebaikan pembangunan infrastruktur yang dihasilkan Wali Kota Risma?.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Saya pikir, dengan gunakan dana Rp 208 miliar untuk “Jembatan Suroboyo”, sepertinya Bu Wali Kota Risma, kurang taat pada ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disamping ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dua Undang-undang ini memberikan amanat kepada setiap kepala daerah untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah (Perda).

Saya mempelajari Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Pemahaman saya Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ini dapat dinilai dengan uang.

Nah dana APBD sebesar Rp 208 miliar itu mesti dituntut oleh rakyat bersama wakil-wakil rakyat. Tidak elok, warga kota membolehkan “Jembatan Suroboyo” tidak memberi manfaat bagi masyarakat, terutama warga kota.

Saya menyoroti proyek Jembatan Soroboyo, karena saya tahu bahwa suatu jembatan merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting dalam pembangunan kota Surabaya.

Saya menyoroti proyek ini jangan sampai Pemkot Surabaya, terus membuat program pembangunan yang salah satunya pembangunan infrastruktur jalan berupa Jembatan Suroboyo di kawasan Kenjeran tak memberi kontribusi pada PAD dan ekonomi warga Kenjeran, terutama warga Bulak.

***

Keuangan Daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga Peraturan Menteri dan keuangan daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pertanyaannya, sudahkah dana Rp 208 miliar itu telah disinkronkan dan dikelola secara sistematis untuk kemaslahatan warga kota?. Dengan fakta tiga tahun terbengkelai sejak diresmikan Juli 2016, secara kasat mata dana rakyat itu kata orang Jawa muspro atau penggunaan dana rakyat yang sia-sia.

Dalam bahasa manajemen keuangan, wali kota alokasikan dana APBD Rp 208 miliar untuk pembangunan Jembatan Suroboyo bisa dikatagorikan Risma, tidak menggunakan dana rakyat dengan basic pendekatan Kinerja.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Indikatornya, dalam perencanaannya Wali kota Risma tak memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam pelaksanaannya masyarakat sekitarnya terutama pedagang iwak di Sentra Pasar Ikan Bulak (SIB), tidak makin sejahtera. Juga Air mancur yang disetting untuk hiburan warga kota, sering tidak on-air. Bahkan hanya tentatif sesuka Pemkot bila ingin dibuka. Bila ada tamu penting datang ke Surabaya. Atau saat salah satu calon wakil wali kotanya, untuk membuat profil TikTok bersama puluhan anak muda.

Artinya pendekatan kinerja ini lebih menggeser penekanan penganggaran dari yang berfokus kepada pos belanja saja menjadi pengeluaran kinerja terukur. Secara penganggaran basis pos belanja (pengeluaran dana APBD) seperti kasus Jembatan Suroboyo, bisa berbau menimbulkan kerugian negara.

Pesan konstitusinya, APBD harus dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan rakyat. Atinya manfaat pengelolaan keuangan daerah dari APBD harus dirasakan oleh masyarakat sebesar-besarnya dan semaksimal mungkin.

Ukuran ini juga menggunakan tolok ukur social cost dan opportunity cost. Selain itu, saya juga tak menemukan pembangunan Jembatan Suroboyo memberi kemanfaatan masyarakat, terutama sekitar Kenjeran. Bisa jadi Jembatan ini tak memberi aspek pencapaian sasaran pelayanan publik di Surabaya.

Dalam bahasa orang bisnis, karakteristik pendekatan ini adalah proses untuk mengklarifikasikan anggaran Rp 208 miliar berdasarkan Kegiatan sekaligus unit organisasi infrastruktur.

Jujur, saya menganggap proyek Jembatan Suroboyo harus menjadi catatan luar biasa bagi Kota Surabaya.

Saran saya, saatnya mulai November 2020 ini. Semua anggota DPRD Surabaya yang masih ingat sumpahnya, yakni meningkatkan pengawasan kinerja wali kota Risma. Agar mengingatkan Eksekutif selaku pelaksana dan eksekusi penggunaan anggaran untuk melakukan perbaikan fungsi Jembatan Suroboyo, sesuai ide awal pembangunannya. Jangan dimangkrakno seperti saat ini.

Pesan dua UU yang saya kutip diatas adalah setiap rupiah yang dianggarkan dalam APBD harus memberi pengaruh besar pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan warga kota Surabaya.

Sebagai jurnalis muda, yang juga asli arek Suroboyo seperti Cak Machfud Arifin, temuan kasus penggunaan dana APBD untuk Jembatan Suroboyo adalah masalah besar bagi warga kota. Ini bukti slogan “Melanjutkan kebaikan Risma”, dapat menyesatkan warga kota.

Bu Risma mesti diingatkan penggunaan uang satu rupiah dari APBD harus benar-benar bermanfaat untuk semua warga kota. Bukan pejabat dan pemborong dan pelaksana jembatan Suroboyo saja. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU