Bank Indonesia Perpanjang Pelonggaran Kebijakan Kartu Kredit Hingga Juni 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Jan 2023 10:27 WIB

Bank Indonesia Perpanjang Pelonggaran Kebijakan Kartu Kredit Hingga Juni 2023

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang tiga pelonggaran kebijakan mengenai kartu kredit.  Pada awalnya kebijakan ini berakhir pada 31 Desember 2022 namun diperpanjang menjadi sampai 30 Juni 2023.

Berdasarkan laman resmi BI, perpanjangan kebijakan kartu kredit dilakukan untuk menstimulasi penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan. BI menilai saat ini efek domino dari pandemi Covid-19 mulai terasa, dari kenaikan bahan pangan, bahan bakar minyak, elpiji, hingga tarif dasar listrik.

Baca Juga: Heboh! Penerbitan Uang Kertas Pecahan Baru BI, Bernominal Rp 1.0

"Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu agar ketahanan sistem keuangan Indonesia tetap kokoh dan stabil, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat," tulis BI dikutip Senin (9/1/2023).

Adapun tiga perpanjangan kebijakan terkait kartu kredit antara lain pertama mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75 persen per bulan. Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit lima persen dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023. Ketiga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen atau maksimal Rp 100.000 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Baca Juga: Jelang Natal dan Libur Akhir Tahun, Tingkat Inflasi Diprediksi Meningkat

Pelonggaran ini diharapkan dapat memacu optimisme untuk memulai kembali berbagai kegiatan ekonomi untuk menyongsong awal tahun baru. Hal ini sejalan dengan pencabutan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah yang berarti terbukanya kembali mobilitas masyarakat untuk beraktivitas.

Dengan demikian, sektor usaha yang sempat melemah akibat pandemi dapat kembali bergeliat sehingga target pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai di 2023.

Baca Juga: Cadangan Devisa RI Terus Anjlok, BI: Ada Tekanan-tekanan Global, Wajarlah

Untuk diketahui, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit pada November 2022 meningkat 16,85 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 664,9 triliun. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU