Bank Panin akan Dijerat KPK, Tersangka Korporasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Agu 2022 14:59 WIB

Bank Panin akan Dijerat KPK, Tersangka Korporasi

i

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kuasa wajib pajak sekaligus Komisaris Panin Investment, Veronika Lindawati (VL) dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan mengkaji  untuk menjerat Bank Panin, Jhonlin, dan PT Gunung Madu Plantations sebagai tersangka korporasi.

“Yang pasti bahwa ketika alat buktinya memang ferm secara hukum bisa dikaji bahwa korporasi bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kami naikan (sebagai tersangka korporasi)," kata Ali kepada wartawan,  Jumat siang tadi (26/8/2022).

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Apalagi, kata Ali tindak pidana oleh korporasi saat ini tengah menjadi fokus penanganan perkara di KPK. "Apalagi kemudian TPPU, korporasi, kan tentu jadi fokus KPK saat ini bagaimana ke depan penanganan perkaranya," kata Ali.

Dalam persidangan kasus pajak beberapa waktu lalu, peran petinggi Bank Panin, Jhonlin Baratama, hingga PT Gunung Madu Plantation dalam perkara ini terungkap.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Dalam Surat dakwaan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa KPK, menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati. Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar. Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min kembali mencuat. Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Selain menggigit bos Bank Panin, Mu’min Ali, dalam surat dakwaan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi, terungkap ada pemberian suap kepada mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan senilai Rp15 miliar. Suap ini dilakukan bersama-sama General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Juga dalam persidangan kasus pajak terungkap nama pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu. Hal tersebut terungkap saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. n (erk/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU