Bantu Alih Status Fasum Perumahan Jadi Aset Pemkab Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Nov 2021 20:19 WIB

Bantu Alih Status Fasum Perumahan Jadi Aset Pemkab Sidoarjo

i

Ketua DPRD Jatim - Kusnadi SH

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Persoalan Fasilitas Umum (fasum) milik perumahan di Sidoarjo ternyata banyak belum diserahkan ke pemerintah Kabupaten. Hal ini dikeluhkan masyarakat karena berdampak perumahan sulit mendapatkan bantuan dari Pemkab untuk pembangunan sarana prasarana.

Hal tersebut terungkap saat Reses Ketua DPRD Jatim Kusnadi SH di perumahan Kepuh Permai Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Selasa (02/11/21) malam. Warga mengeluhkan selama puluhan tahun berada di perumahan ini belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten untuk keperluan Fasum seperti jalan maupun saluran air dan sebagainya. Sehingga mulai sering terjadi banjir tanpa penanganan dari Pemerintah.

Baca Juga: Komisi D Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

"Seperti ini, perumahan sudah selesai dibangun bahkan sudah ditempati warga puluhan tahun. Tapi fasum oleh pengembang belum diserahkan ke Pemerintah Daerah karena pengembangnya juga tidak jelas kemana keberadaannya sekarang bahkan di daerah lain pengembangnya sudah bangkrut, ini akhirnya jadi masalah serius,” kata Kusnadi, Selasa (2/11/2021) malam.

Dengan kondisi semacam ini, Kusnadi  menyarankan kepada warga agar berinisiatif menyerahkan fasum dan fasos tersebut kepada pemda. Apalagi, pihak pengembang sendiri sudah tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

"Jadi saya dorong warga agar berinisiatif menyerahkan itu (fasum) kepada pemerintah daerah. Saya minta diukur semua fasum, jalan saluran maupun fasum lainnya. Ditangani secara gotong royong warga. Baru nanti diserahkan ke Pemkab Sidoarjo,” ujarnya.

Menurut dia, ketika fasum di perumahan sudah diserahkan ke pemda, otomatis pengelolaan maupun perbaikannya menjadi  kewenangan pemerintah. Demikian pula sebaiknya, jika fasum perumahan belum diserahkan, tentu pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ke sana.

Baca Juga: Hasil Pemilu 2024 Dapil Jatim IX, Suli Daim PAN Lolos Lagi

"Mereka (warga) setiap tahun bayar pajak PBB. Seharusnya mereka dapat bantuan dari pemerintah Kabupaten untuk perumahannya. Tapi karena belum ada penyerahan fasum ya Pemkab tidak bisa masuk memberikan bantuan perbaikan, pembangunan dan pemeliharaan fasum," pungkasnya. rko

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU