Banyak Pelaku Jasa Konstruksi Tak Paham Administrasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Jun 2021 15:10 WIB

Banyak Pelaku Jasa Konstruksi Tak Paham Administrasi

i

Susasana kegiatan sosialisasi Perda Nomor 14/2020 tentang Jasa Konstruksi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. SP/ GRS

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Masih banyak pelaku penyedia jasa konstruksi yang belum memahami administrasi pekerjaan sesuai peraturan yang ada.

Maka seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik giat melaksanakan sosialisasi perda kepada para pelaku jasa konstruksi dan stakeholder lainnya untuk penyusunan peraturan bupati guna melaksanakan perda tersebut.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Perda 14/2020 memuat beberapa peraturan baru yang belum pernah diakomodasi dalam perda-perda sebelumnya.

“Kami memohon masukan dari Anda untuk kami masukkan dalam draf penyusunan peraturan bupati. Tentunya dengan harapan agar semuanya dapat memahami dan melaksanakan sesuai aturan yang ada,” ujar Kepala Dinas PUTR Gunawan Setijadi saat membuka kegiatan sosialisasi di sebuah hotel di kawasan perumahan GKB, Kamis (24/6/2021).

Lebih jauh Gunawan menyatakan keprihatinannya dengan beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang tidak memahami aturan yang ada, misalnya tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termin. Padahal ini suatu keharusan agar pihaknya bisa mengecek hasilnya.

Beberapa lagi ada peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran lelang tapi tidak mencantumkan jumlah modal dan harta kekayaannya. Padahal itu penting untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Sementara Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Wijaya yang hadir sebagai narasumber menyatakan bahwa terbitnya Perda Nomor 14 Tahun 2020 dia ibaratkan bahwa Pemkab Gresik sudah berlari cepat dibanding yang lain.

“Perda ini baru dan terbit sedikit lebih cepat dari Undang-Undang Cipta Koerja. Untuk itu perlu beberapa masukan dari seluruh peserta dalam rangka unuk penyempurnaan serta penerbitan perbup untuk peraturan pelaksanaannya. Ini semata untuk memenuhi kebutuhan para penyedia jasa konstruksi di Gresik,” katanya.

Selaku wakil rakyat, Asroin berharap agar pelaku usaha konstruksi di Gresik bisa lebih banyak mendapat pekerjaan. Bagaimanapun suatu proyek yang sudah direncanakan dan disiapkan tapi sangat disayangkan bila tidak terlaksana yang akhirnya dananya dikembalikan dalam bentuk silpa.  

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

“Setelah sosialisasi ini kami berharap semua pekerjaan konstruksi bisa lebih lancar sesuai yang diharapkan yaitu lelang cepat, pelaksanaan bisa di awal tahun dan bisa dilaksanakn sesuai schedule dengan hasil yang baik,” harap politisi Partai Beringin itu.  

Seiring yang disampaikan beberapa pembicara, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi DPUTR Imam Basuki berharap kepada semua peserta yang terdiri dari para penyedia jasa konstruksi, LSM, tokoh masyarakat serta kepala OPD terkait agar memberikan masukan tentang kearifan lokal sebagai bahan penyusunan draf perbup.

Selain ketua Komisi III DPRD Gresik,  narasumber lain yang ikut mengisi kegiatan sosialisasi tersebut Mohammad Afifudin Soleh yang memberikan kajian dari sisi hukum dan dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjelaskan tentang perijinan dan OSS. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU