Banyuwangi Persiapkan Penerapan ETLE

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Jan 2022 16:58 WIB

Banyuwangi Persiapkan Penerapan ETLE

i

Simpang Tiga Sukowidi, salah satu titik yang mulai dipasang kamera CCTV persiapan untuk penerapan ETLE.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Setelah diberlakukan di Blitar jelang akhir tahun 2021, sistem tilang elektronik atau ETLE (elektronik traffic law enforcement) akan kembali diberlakukan di salah satu wilayah di Jatim, yakni Banyuwangi.

Dalam rangka mempersiapkan penerapan ETLE, kamera CCTV dipasang di 3 titik lokasi yang rentan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Sepakat Jaga Kerukunan dan Perdamaian Usai Pemilu

Tiga titik tersebut, berada di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman. Kamera pengawas tersebut, akan menyasar sejumlah pelanggar lalu lintas diantaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, dan berbonceng tiga.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, penerapan ETLE memang belum diberlakukan. Namun, seluruh persiapan sudah dimulai sejak awal. "Kita masih melakukan persiapan untuk pemberlakukan ETLE di Banyuwangi, sejumlah kamera pengawas juga sudah dipasang," katanya, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Satlantas Polres Kota Pasuruan Sosialisasi ETLE

Pemasangan kamera tersebut, jelas Kapolresta, tentunya bekerjasama dengan Dinas Kominfo Banyuwangi. Dalam pemasangan kamera pengawas tersebut, setidaknya ada tiga titik yang menjadi sasaran.

"Ada tiga titik dengan jumlah empat kamera yang dipasang, dua kamera berada di simpang lima Banyuwangi," paparnya.

Untuk penerapan kamera portabel, sementara memang belum diberlakukan. Namun untuk petugas yang berada di simpang tiga Sukowidi, sudah bisa melakukan ETLE dengan menggunakan kamera Handphone.

"Hanya di simpang tiga Sukowidi saja yang bisa merekam menggunakan Handphone yang terkoneksi dengan sistem ETLE," terangnya.

Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim menambahkan, dalam sistem ETLE ini, ada petugas yang standby sebagai operator pengawas. Operator tersebut, yang nantinya mengecek hasil rekaman dan mencari data pelanggar melalui nomor plat kendaraan di Samsat Banyuwangi.

"Dari data tersebut, petugas menerbitkan surat konfirmasi yang nantinya akan dikirimkan melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan," ungkapnya.

Dikatakannya, dengan penerapan ETLE dapat membantu masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas dan terkait keamanan. Sistem ETLE juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.

"Konsepnya adalah pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti," ujar Kasatlantas.

Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.

Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU