Bapak di Jombang Tega Perkosa Anak Kandung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Feb 2022 17:08 WIB

Bapak di Jombang Tega Perkosa Anak Kandung

i

TN, pelaku saat diperiksa petugas. SP/Dok Polres Jombang

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - TN, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran tega menggauli anak kandung sendiri Bunga (14) hingga beberapa kali.

Pria 39 tahun asal Kecamatan Mojowarno ini ternyata juga seorang residivis.

Baca Juga: Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Diungkapkan oleh salah satu sumber, aksi yang dilakukan pelaku ini diketahuinya telah berlangsung selama beberapa bulan. Tepatnya di medio tahun 2021 kemarin.

"Aksinya lebih dari satu kali, tempatnya berbeda-beda, ada yang di rumah korban sendiri, ada juga yang di tempat lain juga," terangnya.

Dikatakan, Bunga sempat mengalami trauma berat dan tidak mau masuk sekolah. Bahkan ia sempat kabur dari rumahnya sendiri dan tinggal di rumah saudaranya. "Saudara lainnya sempat curiga kenapa Bunga sampai kabur dari rumah. Setelah ditanya akhirnya korban menceritakan perbuatan yang dilakukan bapaknya," jelasnya.

Pasca mendengar pengakuan korban, saudara korban langsung menceritakan kepada sang ibu. Selanjutnya, perkarapun berlanjut ke ranah hukum. 

"Setelah mendengar cerita itu, saudaranya kemudian menceritakan kepada ibunya korban. Dan akhirnya melaporkan ke polisi," imbuhnya.

Pelaku sendiri, disebutnya juga sudah ditangkap polisi beberapa hari lalu. Sementara keluarganya, hingga kini masih bertempat tinggal di lokasi lain. "Setahu saya sudah ditangkap kok," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Bus Mira Tabrak Truk Muatan Ayam dan Pikap di Jombang, 2 Orang Tewas

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dengan adanya laporan, pelaku sudah kita amankan sejak Kamis (10/02) kemarin. Saat ini kita masih melakukan penyidikan," tuturnya, Senin,(14/2/2022).

Dijelaskan, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, TN melakukan perbuatan bejatnya pada putrinya sendiri hingga 3 kali.

"Awalnya korban pingin ganti handphone, diajaknya beli ke Mojokerto. Terus dilewatkan jalan sepi di sana, sepeda motornya di parkir di pinggir sawah itu. Itu kejadiannya malam hari pada Juli 2021 lalu," terang Teguh.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi di Sungai Mojowarno Jombang, Awalnya Dikira Boneka

Diungkapkan Teguh, terakhir aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di rumahnya pada Januari 2022 kemarin. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun," pungkasnya. Rif

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU