SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polisi akhirnya mengamankan seorang pria videonya tengah menganiaya balita viral di media sosial Facebook. Setelah ditelusuri, pria pelaku penganiayaan adalah sang ayah dari bocah malang tersebut.
Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro
Setelah video pemukulan itu viral, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga menangkap Rizal Firmansyah (24), ayah yang memukuli anak kandungnya tersebut.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa warga Tanggulangin Sidoarjo itu memukul bagian punggung anaknya dan menampar menggunakan baju. Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Sementara pelaku berhasil diamankan Minggu (11/7/2021).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (29/6). Saat itu pelaku sampai di rumah sepulang bekerja. Dia mendapati kondisi rumahnya berantakan, sedangkan anaknya itu belum mandi. Dan saat diajak mandi namun tidak mau dan menangis.
"Tersangka ini sering ribut sama istrinya. Anak nomor dua tidak mau mandi, langsung dipukul. Dibuka bajunya, dipukul punggung dan kepalanya dengan tangan terbuka sambil berkata kasar. Setelah dipukul anak itu diangkat dan dilempar ke kasur," jelas Kusumo, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: 1.191 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Masa Mudik di Sidoarjo
Kusumo menambahkan, kejadian kekerasan terhadap anak itu kemudian dilaporkan ibu kandung korban atau istri tersangka.
"Istrinya yang melapor karena anaknya diperlakukan seperti itu. Bulan Mei lalu istrinya juga mendapat kekerasan. Hasil visum masih terlihat bekas luka di bagian kepala, pipi dan bagian dalam telinga," ungkapnya.
Menurut Kusumo, dalam pemeriksaan pelaku melakukan kekerasan itu, juga dipicu kekalahannya saat bermain game online.
Baca Juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur
"Tersangka ini terbawa emosi karena kesal setelah main game online kalah. Sebelumnya pernah, tapi tidak berakibat seperti ini (luka). Ya seperti menjewer, mencubit," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Editor : Moch Ilham