Home / Hukum dan Kriminal : Pembelaan Anak yang Jadi Politisi

Bapaknya Ditangkap KPK, Anaknya Ngoceh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Jan 2022 20:34 WIB

Bapaknya Ditangkap KPK, Anaknya Ngoceh

i

Ade Puspitasari saat menceritakan bagaimana ayahnya ditangkap KPK.

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Ade Puspitasari, putri Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menceritakan kronologi sang ayah kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (5/1/2022).

Menurut Ade, Anggota DPRD Jawa Barat, saat itu tidak ada transaksi suap yang dilakukan ayahnya hingga berujung dicokok KPK dalam OTT.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Video pernyataan Ade Puspitasari soal detik-detik Rahmat Effendi ditangkap KPK viral di media sosial. Salah satu warganet yang mengunggah pernyataan ade yakni akun akun instagram @infobekasi.coo.

Dalam video berdurasi 1.40 menit itu Ade menjelaskan saat itu banyak saksi yang melihat bahwa tidak ada transaksi seperti yang dinyatakan oleh KPK.

Kala itu KPK hanya membawa Rahmat Effendi dan tidak membawa uang seperti yang dijelaskan lembaga antirasuah saat jumpa pers OTT di Kota Bekasi dan Jakarta.

"Saksinya banyak, staf yang di rumah itu saksi semua. Bagaimana Pak Wali dijemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan, KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," ujar Ade dalam video tersebut, yang dikutip dari TribunBekasi.com, Sabtu (8/1).

Lebih lanjut Ade yang juga ketua DPD Golkar Kota Bekasi itu membantah ayahnya terlibat dalam transaksi suap.

 

 

 

Ade Bantah Ayahnya Korupsi

Ade menilai Rahmat Effendi tidak terlibat korupsi, sebab tidak ada transaksi yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Bekasi itu saat ditangkap KPK dalam OTT.

Menurutnya secara logika, OTT dilakukan saat adanya transaksi. Namun saat itu tidak ada transaksi dan KPK tidak membawa uang sepeserpun saat membawa Rahmat Effendi.

Ade menyatakan uang yang disita KPK bukanlah uang yang didapat saat menangkap Rahmat Effendi. Melainkan diambil dari tiga pihak yang merupakan pengembangan penyelidikan.

"Bahwa Pak Wali bersama KPK tidak memabawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu uang yang ada di iuaran dari pihak ketiga, dari Kepala Dinas, dari Camat. Itu pengembangan, tidak ada OTT," ujarnya.

 

 

 

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Jerumuskan Rahmat Effendi

Lebih jauh Ade menduga ada pihak yang sengaja menjerumuskan Rahmat Effendi dalam kasus korupsi.

Menurutnya penangkapan KPK menjadi bagian pembunuhan karakter dan Rahmat Effendi serta Partai Golkar di Kota Bekasi.

"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning sedang diincar. Kita tahu sama tahu siapa yang mengincar ini. Tapi nanti di 2024, jika kuning koalisi dengan orange, matilah yang warna lain," ujarnya.

Terpisah Ade membenarkan pernyataannya tekait OTT Rahmat Effendo dalam video yang viral di media sosial.

Melalui aplikasi pesan Ade Puspitasari menyatakan seluruh pernyataan yang sampaikan dalam video tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para kader Golkar.

"Bahwa yang saya sampaikan adalah motivasi dan suplementasi kepada kader, agar tidak terusik oleh bisingnya gerakan destruktif terhadap kader Golkar Kota Bekasi," ujar Ade.

 

 

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

 

KPK Pahami Sikap Anak

KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Minggu, 9 Januari 2022.

Ghufron juga memahami putri Rahmat Effendi ikut mengaitkan serta menyeret persoalan hukum yang sedang ditangani KPK ke ranah politik.

Ghufron menegaskan KPK adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum.

Menurutnya, KPK menangkap seseorang berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya bahkan prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto namun juga video.

"Karena itu adalah lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum," ujar Ghufron.

KPK mempersilakan sekaligus menghormati yang bersangkutan maupun keluarganya yang lain untuk membela sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka.

Ghufron mengatakan rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegak hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi. n jk, erc, 07

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU