Bareskrim Masih Lunak Perlakukan Istri Sambo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Agu 2022 20:55 WIB

Bareskrim Masih Lunak Perlakukan Istri Sambo

i

Arman Hanis, Kuasa hukum Putri Candrawathi diserbu beberapa wartawan sesaat pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Kapolri Minta Berkas Perkara Tersangka Putri, Dilakukan Marathon Agar Segera Dikirim ke JPU

 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, masih lunak perlakukan tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Tersangka yang disangka pasal 340 KUHP umumnya ditahan. Komjen Agus malah mengatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Rekomendasi ini diperhitungkan Bareskrim usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

 

Segera Dilimpahkan ke JPU

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tak main-main dalam mengungkap kasus besar pembunuhan berencana almarhum Brigadir J.

Karena itu, secara maraton penyidik Polri melakukan berbagai aktivitas penting terhadap tersangka Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi. Pemeriksaan Putri Candrawathi pun akan dilakukan marathon.

Putri menjalani pemeriksaan, Jumat pagi ini, sekitar jam 10.00 WIB hingga malam.

Diprediksi pemeriksaan Putri juga makan waktu lama, karena itu dibutuhkan stamina kuat.

Menurut Dedi, pihaknya juga mulai melengkapi berkas perkara atas tersangka Putri untuk segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami maraton, untuk mencoba menuntaskan terkait dengan tersangka Ibu PC, berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU," janji Irjen Dedi.

 

Pengacara Berdalih Kesehatan Putri

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. "Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya.

Arman Hanis bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum yang diatur KUHAP, jika kliennya ditahan usai pemeriksaan. "Semua langkah yang diatur dalam KUHAP, akan kami sampaikan ke penyidik," terang Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Mabes Polri, Jumat kemarin mulai menyidik tersangka Putri Candrawathi (PC). "Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

"Apalagi kan keterangan mereka ini pernah 'bohong' kan gitu, diubah itu, jadi ya keterangan apa pun yang mereka sampaikan sekarang kita harus lebih cermat untuk memastikan kebenaran dari setiap apa yang dia jelaskan," tambah Andi Rian Djajadi.

 

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Terkecoh dengan Trik Putri

Kedatangan Putri tak terpantau awak media. Istri eks Kadiv Propam Polri itu seakan kucing-kucingan dengan awak media. Saat tiba di Bareskrim Polri, ibu empat anak tersebut memakai busana serba hitam. Ia juga memakai kerudung serta masker dengan warna hitam.

Ia datang bersama dua wanita dan satu pria. Putri, terpantau berkerudung hitam, berjalan cepat menenteng tas wanita berwarna hitam.

Wartawan Surabaya Pagi memantau bersama wartawan lain, terkecoh dengan trik istri Sambo.

Jumat pagi kemarin, Putri Candrawathi, istri Sambo, naik mobil merek Toyota Innova hitam berpelat B 1284 IR. Mobil ini tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.48 WIB. Namun, tak ada yang keluar dari mobil tersebut.

Mobil yang diduga ditumpangi Putri itu kejar-kejaran dengan wartawan. Mula-mula mobil itu masuk dari gerbang belakang Bareskrim Polri dan menuju lobi Awaloedin Djamin.

Namun, melihat banyaknya wartawan diduga Putri sembunyi di dalam mobil. Mobil terus melaju hingga lobi depan Bareskrim Polri. Wartawan yang sudah menjegat pun tetap tidak bisa membuat Putri keluar mobil.

Akhirnya, awak media bertemu pengacara Putri, Arman Hanis, di dalam Gedung Bareskrim Polri. Arman menyebut kliennya sudah berada di dalam Gedung Bareskrim Polri dan tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.

 

Mengaku Sakit

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

"Terima kasih atas perhatian rekan-rekan media semua, hari ini memang jadwal pemeriksaan Ibu PC (Putri) atau klien kami, saat ini Bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan lebih dahulu," kata Arman.

Menurut dia, setelah pemeriksaan kesehatan kliennya akan memberikan keterangan untuk dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dia berjanji akan menyampaikan beberapa hal kepada awak media usai pemeriksaan rampung. "Jadi agar pemeriksaan ini bisa berjalan lancar, mohon rekan-rekan media sabar menunggu," pinta dia.

Sedianya Putri diperiksa sebelum penetapan tersangka pada Kamis, 18 Agustus 2022. Namun, dia berhalangan hadir lantaran mengaku sakit. Putri memberikan surat sakit dengan rekomendasi istirahat selama tujuh hari.

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 

Putri Pegang Tangan Brigadir J

Meskipun Brigadir J adalah ajudan pribadi Sambo, namun Putri memiliki kedekatan dengan Brigadir J. Foto saat Putri memegang tangan Brigadir J ketika foto bersama jadi bukti. Kabarnya Putri sudah menganggap Brigadir J sebagai anak. Putri juga memuji sosok Brigadir J yang rajin melakukan pekerjaan di rumah, termasuk menyetrika seragam anak Putrid an Sambo.

Polisi sudah menetapkan Putri jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana setelah ada dua alat bukti. Putri diduga mengetahui rencana Sambo dan beberapa ajudan lain untuk membunuh Brigadir J. Putri juga mendampingi Sambo memberikan uang kepada Bharada E. n jk/erc/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU