Baru 14 Parpol yang Daftar Pemilu 2024, KPU Imbau Parpol Tak Daftar Mendekati Hari Terakhir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Agu 2022 14:11 WIB

Baru 14 Parpol yang Daftar Pemilu 2024, KPU Imbau Parpol Tak Daftar Mendekati Hari Terakhir

i

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau para partai politik (parpol) agar tidak melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 di hari-hari terakhir. KPU menetapkan batas akhir pendaftaran pada Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Pernyataan tersebut disampaikan lantaran hingga kini masih minim jumlah parpol yang mendaftar ke KPU. Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan, hingga Senin (8/8/2022) pagi, baru ada 14 partai politik (parpol) yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 ke KPU RI dari total 41 parpol.

Baca Juga: Hakim MK Heran, KPU Pelit Beberkan Sirekap

Idham menuturkan, banyak parpol yang belum mendaftar dan belum mengetahui alasan pastinya.

"Ya mereka (parpol) belum menyampaikan alasannya kepada kami, dan kami juga tidak pernah menyampaikan itu cuma kami menyampaikan kepada mereka agar melakukan pendaftaran sebelum tanggal akhir pendaftaran, jadi sebelum 14 Agustus 2022 kami sarankan mereka untuk mendaftar lebih awal," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Idham menyarankan mereka untuk mendaftar lebh awal untuk memastikan apabila terdapat ketidaklengkapan berkas agar bisa diperbaiki.

"Kalau daftar di akhir dan itu tidak lengkap maka selesai, kami akan tolak dan syarat partai politik itu diterima apabila dokumennya lengkap," katanya.

Selain itu, Idham mengungkapkan waktu pendaftaran dapat  mempengaruhi pelayanan. Jika partai politik mendaftar di waktu luang tentu akan lebih maksimal dalam pelayanan yang diberikan oleh KPU.

Baca Juga: KPU: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 40 Triliun

"Kalau daftar di hari terakhir ternyata partai politik yang sampai saat ini belum mengajukan pendaftaran itu menumpuk di hari terakhir maka itu pelayanan akan berbeda. Karena kita akan berkejaran dengan waktu dan kami pastikan jam 23.59 WIB pendaftaran ditutup," katanya.

Hingga saat ini, pendaftaran hanya tinggal menyisakan enam hari.  Sebelum 14 Agustus 2022, Idham  menyarankan parpol yang sudah memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar lebih awal.

"Potensi itu ada tapi kami terus berkomunikasi kepada partai politik agar mendaftar jangan sampai di hari akhir, walaupun kami tetap layani sampai hari akhir," ucapnya.

Sebanyak 14 partai politik tercatat telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024 pada tanggal 1-7 Agustus 2022. Deretan partai politik itu antara lain Partai NasDem, Partai Reformasi, PBB, Perindo, PDIP, PKP, PKS, Partai Prima, Partai Pandai, Partai Garuda, PKN, Partai Demokrat, PDRI dan Partai Gelora.

Baca Juga: Sambut Hasil Rekapitulasi KPU, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Tetap Kondusif

Diantara jumlah tersebut, 10 parpol di antaranya dokumennya sudah dinyatakan lengkap dan berhak lanjut ke tahap verifikasi administrasi. Sementara 4 parpol masih diberikan kesempatan melangkapi dokumennya.

KPU RI akan menyampaikan hasil kelengkapan dokumen persyaratan kepada parpol yang bersangkutan  pada tanggal 14 September 2022. Jika ada kekurangan, parpol yang bersangkutan mesih berkesempatan untuk melengkapi dokumen berdasarkan verifikasi administrasi.  

"Partai politik yang belum lengkap karena mereka belum mengisi persyaratan yang dibutuhkan ke dalam Sipol. Namun, kami terus memantau lewat Sipol dan data mereka rata-rata sudah di atas 50 persen," tuturnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU