Baru Kenal di FB, Gadis di Kediri Disetubuhi Hingga Hamil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Mei 2021 21:11 WIB

Baru Kenal di FB, Gadis di Kediri Disetubuhi Hingga Hamil

i

Galih, pelaku persetubuhan tertunduk saat rilis.

 SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Masa depan, Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis di bawah umur asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri kini hancur.

Gadis yang berusia 17 tahun itu kini berbadan dua usai disetubuhi teman yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Pelaku diketahui bernama Galih Hudayana (21) pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri kini telah diringkus dan mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dihadapan petugas, Galih pun mengaku, menyesal. Dia bercerita, awalnya berkenalan dengan korban melalui facebook. Kemudian dia bertemu di Waduk Siman di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada September 2020 lalu.

“Saya datang bersama teman. Kemudian korban juga datang bersama temannya. Kebetulan teman korban pacar dari teman saya. Setelah itu, kami jalan-jalan,” aku Galih.

Pelaku membonceng korban dengan sepeda motor berkeliling. Kemudian mengajak ke tempat kosnya wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Di tempat itulah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Aksi tersebut diulangi pelaku hingga tiga kali hingga korban hamil 8 bulan.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut, Polres Kediri akhirnya meringkus pelaku dari rumahnya.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

Tetapi pelaku membantah memaksa korban. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan secara suka-suka. “Kami melakukan atas dasar suka sama suka. Jadi saya tidak memaksanya,” kelit Galih.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyonono mengaku, meskipun tanpa paksaan tetapi perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur melakukan tindak pidana. Apalagi dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku sempat menutup dan mengunci pintu saat persetubuhan itu dilakukan.

“Pelaku membawa korban ke sebuah tempat wisata Bendungan di Siman. Kemudian diajak ke kamar kosnya. Korban diancam dikerasi, dan dipaksa, hingga akhirnya dicabuli,” tegas AKBP Lukman Cahyono.

Baca Juga: Gegera Hindari Kijang Innova yang Ngantuk, Bus Harapan Jaya Terperosok ke Sawah, 12 Orang Luka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU