Bawa Kabur Mobil Teman, Warga Kediri Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Sep 2021 20:02 WIB

Bawa Kabur Mobil Teman, Warga Kediri Dipolisikan

i

Mihtahul Huda (tengah) pelaku penggelapan mobil saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Mihtahul Huda (49) warga Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri harus mendekam di balik jeruji. Ia diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Gurah Polres Kediri setelah dilaporkan membawa kabur mobil Toyota Agya Nopol AG 1658 KF.

Korban pemilik mobil adalah Bambang Satrio (57), warga Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, yang tak lain adalah temannya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Kapolsek Gurah AKP Purnomo menceritakan kronologi penggelapan tersebut. Berawal pada 13 Juni 2020 lalu, korban dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp. Keduanya sepakat mencari hiburan malam untuk bersenang-senang.

"Korban dan pelaku bertemu di Alun-Alun Kota Kediri dan berangkat ke arah Gurah dengan mengendarai mobil milik korban yaitu Toyota Agya Nopol AG 1658 KF," terangnya.

Namun saat perjalanan menuju Gurah, tepatnya di simpang empat lampu merah Desa Sukorejo Kecamatan Gurah, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan untuk menjemput teman perempuannya.

Karena percaya dan tidak curiga, kendaraan tersebut dipinjamkan. Pelaku ketika itu meminta korban untuk turun dari kendaraan dan menunggu sebentar di pinggir jalan raya.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

"Korban menunggu lama, tapi pelaku tidak kunjung kembali. Bahkan saat dihubungi nomor ponselnya juga tidak aktif. Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Gurah mendapat informasi bahwa pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Bandung Polres Tulungagung dalam perkara lain.

Setelah dikroscek ke Polsek Bandung, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku menjalani proses hukum di Polsek Bandung.

Baca Juga: 87 KPM BLT-DD di Desa Wonoayu Diduga Digelapkan

"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan spesialis penipuan. Untuk penipuan ada di wilayah Gurah Kota Kediri dan Tulungagung," pungkas Purnomo.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU