Bawa Kabur Motor Janda, Pemuda Krian Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Feb 2021 15:36 WIB

Bawa Kabur Motor Janda, Pemuda Krian Ditangkap Polisi

i

Tersangka Endro Kusworo saat ditanyai Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander. SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Endro Kusworo (28), warga Desa Terungwetan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo harus meringkuk di balik jeruji besi. Pemuda hitam manis ini ditangkap polisi lantaran membawa kabur sepeda motor seorang janda yang dikencaninya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan tersangka diringkus jajaran Satreskrim Polres Mojokerto usai mencuri dengan menggunakan modus mengencani korbannya.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

"Ini akan kita dalami lagi, apakah ini modus tersangka yang sengaja mengencani korbannya dulu atau gimana," ujarnya, Kamis (4/2/2021) siang.

Uniknya lagi, lanjut Dony, tersangka sengaja memilih calon korban yang usianya paruh baya dan jauh diatasnya.

"Jadi korbannya ini diajak bercinta dulu, lalu kendaraan roda duanya dipinjam lantas dibawa kabur," jelasnya.

Mantan Kapolres Pasuruan ini merinci, tersangka memperdaya korbannya Eko Purwati (51), dengan mengajak kencan layaknya suami istri di Villa Jati Dusun Pacet Gapuk, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada tanggal  23 November 2020 lalu.

Masih kata Dony, korban dan tersangka berangkat ke villa dengan mengendarai sepeda motor korban bernopol W 5609 PH. Lalu usai bersetubuh, tersangka pura -pura menerima telepon sembari berjalan keluar dari dalam kamar menuju garasi.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

"Saat korban lengah, tersangka dengan mudahnya membawa motor korban, lantaran kunci sepeda motor masih menempel di kendaraan," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Endro Kusworo didepan Kapolres mengakui jika dirinya berkenalan dan bertemu dengan korban di tempat lokalisasi. Lalu melanjutkan pertemuan tersebut dengan berkencan di villa kawasan Pacet. 

"Saya berhubungan badan, terus habis gituan pas dia pakai baju di kamar mandi, saya bawa lari motornya. Rencana mau saya jual," akunya 

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Atas perbuatannya, tersangka akhirnya dijerat kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dwy

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU