Bawa Sabu 3 Kg, Sukandar dan Indra Diupah Rp 50 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Mar 2022 20:12 WIB

Bawa Sabu 3 Kg, Sukandar dan Indra Diupah Rp 50 Juta

i

Sidang dengan terdakwa Indra Purwadi dan Sukandar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/03/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Purwadi dan Sukandar diseret di Pengadilan oleh Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa dengan dengan agenda keterangan BNNP Jawa Timur yang dipimpin oleh Ketua Majelis Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/03/2022).

Kedua saksi dari BNNP Jawa Timur mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangkap pada 25 November 2021 di Tol Waru Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti sabu dengan berat sekitar 3 kg di dasbor mobil yang di kendari oleh para terdakwa.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Dari pengakuan terdakwa barang tersebut rencana mau dikirim dari Jakarta menuju ke Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perintah dari Bang Jo, " Katanya.

Disinggung oleh Majelis Hakim bagaimana peran terdakwa masing-masing. "Untuk Sukandar yang berkomunikasi dengan Bang Jo (DPO) dan Indra sebagai sopir dan mereka sudah tahu apa yang diawahnya,” jelas anggota BNNP Jatim.

Ia menambah bahwa selain Sabu, dia  juga menyita HP, Mobil dan uang tunai Rp. 3 juta. Uang tersebut merupakan DP untuk upah pengiriman dan dijanjikan uang kalau berhasil Rp. 50 juta.

Atas keterangan para saksi terdakwa membenarkan keterangan saksi, "bentul yang mulai, " Saut para terdakwa.

Dikarena Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Dimana dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya mereka mengakui perbuatan dan sudah dua kali mengirim dari Jakarta ke Lombok.Pengiriman pertama berhasil saat itu.

"Atas perintah dari Bang Jo barang dan uangnya diberikan dengan cara diranjau di daerah Lebak Bulus, awalnya diberikan Rp. 5 juta dan bila berhasil akan diberikan Rp. 50 juta,” katanya.

Disinggung oleh JPU apakah saksi merasa bersalah dan menyesal.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

"Iya, saya sungguh sangat menyesal yang mulia," kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB di Pintu TOL Waru Gunung Surabaya, saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan Barang Bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 4,003,22 gram, satu bungkus dengan berat 978,11 gram, satu bungkus 974,45 gram, satu bungkus dengan berat 1.003,59 gram dan satu bungkus dengan berat 1.046,47 gram.

Selain itu petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIMcardnya dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F - 1030 GT. Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU