Bawa Sajam, 7 Pesilat di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Jan 2023 19:09 WIB

Bawa Sajam, 7 Pesilat di Jombang Diringkus Polisi

i

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, menunjukan barang bukti berupa sajam yang dibawa oknum perguruan silat pada Pres rillis di Mapolres Jombang, Rabu (4/1/2023). 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Membawa senjata tajam tanpa ijin, tujuh pesilat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya diringkus polisi. Mereka ditangkap pada Rabu dini hari (4/1/2023) usai bikin onar di sekitar Stadion Merdeka Jalan Gus Dur Jombang.

Sebelum berulah, para pesilat itu melakukan konvoi pada Selasa malam. Kemudian menghajar pengguna jalan hingga tersungkur.

Baca Juga: Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Usai menghajar korbannya, konvoi sekitar 10 sepeda motor itu kembali keliling kota. Dalam aksinya, para pelaku membawa senjata tajam (sajam) dan ruyung.

Video penganiayaan oleh oknum kelompok pesilat itu sempat viral di media sosial. Dari situ, polisi melakukan penelesuran. Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Sebanyak 7 orang diamankan, dua diantaranya warga Jombang dan 5 lainnya warga Trowulan Mojokerto.

“Nah, hari ini sebanyak tujuh orang kita tangkap. Lima orang dari Jombang, dua orang dari Trowulan, Mojokerto. Kita ungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu (4/1/2023).

Dari jumlah itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah A (21), warga Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Bus Mira Tabrak Truk Muatan Ayam dan Pikap di Jombang, 2 Orang Tewas

Saat melakukan konvoi keliling kota, tersangka A membawa sebilah senjata tajam sedangkan 6 (enam) pelaku lainnya,masih menjalani pemeriksaan intensif.

AKP Giadi membenarkan, tujuh pemuda tersebut merupakan oknum pesilat Ikatan Kera Sakti (IKS). Mereka keliling kota hendak membikin onar.

“Sampai hari ini belum ada yang melapor, baik ke Polres Jombang maupun ke polsek jajaran. Untuk itu kami imbau untuk melapor karena di medsos ada yang mengaku sebagai korban, anak masih SMP,” terangnya.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi di Sungai Mojowarno Jombang, Awalnya Dikira Boneka

"Untuk yang anak-anak kita panggil orang tua, kepala desa dan kepala sekolah. Dan kami serahkan pada pihak yang mempunyai kompetensi untuk membina anak-anak tersebut. Dan termasuk kita akan panggil perguruan silatnya secara resmi," pungkasnya.

Selain menangkap tujuh pemuda, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah sajam, ruyung, tujuh unit HP, sepeda motor, serta satu botol berisi minuman keras jenis arak. Seluruh barang bukti itu juga diamankan di Polres Jombang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Untuk yang masih di bawah umur, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar,” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU