Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran, Pemuda di Jombang Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Feb 2022 14:16 WIB

Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran, Pemuda di Jombang Diamankan Polisi

i

Pelaku saat diamankan di Polres Jombang. SP/dok Polres Jombang

SURABAYAPAGI, Jombang - Seorang pemuda berinisial RW (24) diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Pemuda asal Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang tersebut diamankan di depan SPBU Tambakrejo, Jalan Wahab Chasbullah, Kamis (3/2/2022) dini hari.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan penangkapan pelaku dari informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara. Bahwa di depan SPBU Tambakrejo terdapat segerombolan pemuda dari salah satu perguruan silat yang akan tawuran dan membuat onar.

Baca Juga: Buron 4 Bulan, Terdakwa Senpi Ilegal, Ajukan Penangguhan Tahanan

"Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan Anggota Resmob ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya.

Setiba di lokasi tersebut, memang benar didapati banyak pemuda bergerombol yang diduga hendak melakukan aksi onar di wilayah Jombang. Sebagai langkah antisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas, anggota Resmob melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di lokasi tersebut.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polsek Tambaksari Amankan 9 Remaja

Pada saat dilakukan penggeledahan badan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya melarikan diri. "Tersangka RW tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang ditutupi jaket yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar perguruan silat," jelasnya.

Kemudian RW beserta barang bukti berupa sebilah pedang dan satu potong kaos kemudian dibawa ke Mapolres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Papasan Dengan Polisi Usai Tawuran, Remaja Jaksel Diamankan

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka Riduwan dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin," tegas Teguh memungkasi.mg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU